Beranda Politik Pengawasan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Calon DPD RI Kepri

Pengawasan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Calon DPD RI Kepri

Tanjungpinang, Keprisatu.com – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau – Berdasarkan program dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD RI, setelah selesainya tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih yang dilaksanakan dari tanggal 16 – 29 Desember 2022, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan Verifikasi Administrasi terhadap data dan dokumen dukungan minimal pemilih yang dilaksanakan dari tanggal 30 Desember 2022 – 12 Januari 2023.

Sebagaimana Peraturan KPU dan penambahan waktu Verifikasi Administrasi terhadap data dan dokumen dukungan minimal pemilih yang dilaksanakan hingga tanggal 15 Januari 2022 sebagaimana Keputusan KPU.

Selama pelaksanaan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pengawasan secara langsung verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Pengawasan langsung dilakukan untuk memastikan jajaran KPU melaksanakan verifikasi administrasi sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan pendukung dengan syarat umur dan pekerjaan yang dilarang serta terdapat kegandaan dalam dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI.

Selain itu, ditemukan 16 (enam belas) nama pengawas pemilu dalam dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI. Terhadap hal tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau meminta jajaran KPU untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 15 Januari 2023, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengawasan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, terdapat 11 (sebelas) Bakal Calon Anggota DPD dinyatakan Memenuhi Syarat dukungan minimal dan sebaran dalam verifikasi administrasi yaitu: 1) David Farel Sibuea, 2) Dharma Setiawan, 3) Dwi Ajeng Sekar Respaty, 4) Gerry Yasid, 5) Hardi Selamat Hood, 6) Haripinto Tanuwidjaja, 7) Hotman Hutapea, 8) Ria Saptarika, 9) Richard Hamonangan
Pasaribu, 10) Sirajudin Nur, dan 11) Stephane Gerald Martogi Siburian. Terdapat 6 (enam) Bakal Calon Anggota DPD dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dukungan minimal dalam verifikasi administrasi yaitu: 1) Alias Wello, 2) Andhika Bintang Prasetya, 3) Ismeth Abdullah, 4) Juanda, 5) R. Imran Hanafi, dan 6) Sunarto
Poniman. Terhadap hal ini, terbuka ruang bagi Bakal Calon Anggota DPD RI untuk melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu yang dilaksanakan pada tanggal 16 – 22 Januari 2023.

Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau juga telah melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif adanya pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu yang dapat berakibat pada dirugikanya
dan/atau diuntungkannya suatu pihak.

Pencegahan dilakukan dengan melaksanakan koordinasi dan menyampaikan imbauan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan verifikasi administrasi, menyampaikan imbauan kepada Bakal Calon terkait syarat dan kepatuhan pencalonan, dan menyampaikan imbauan kepada stakeholders terkait berhubungan dengan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI.

Selain melakukan pengawasan dan pencegahan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat jika terdapat pencatutan data dalam dukungan minimal pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD yang dapat dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atau Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau.

KS10