Batam, Keprisatu.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari menyampaikan pengaduan masyarakat yang mereka terima sepanjang tahun 2022 didominasi kasus pertanahan dan kependudukan.
Hal ini terjadi di semua Pemerintah Daerah se-Kepri. Namun, yang paling banyak dari Kota Batam mencapai 65 persen dari total pengaduan yang masuk ke Ombudsman Perwakilan Kepri.
“Ini menjadi masalah. Pengaduan seputar pertanahan dan kependudukan itu masih cukup tinggi di Kepri, hampir di setiap tahunnya,” ungkap Lagat Siadari, usai penyerahan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang mendapat nilai tertinggi Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Hotel Planet Holiday, Batuampar, Kota Batam pada Senin (30/1/2023).
Lagat menjelaskan, berdasarakan laporan yang masuk, maladministrasi di Provinsi Kepri yang paling tinggi, di antaranya penyimpangan prosedur, penundaan pengurusan yang berlarut-larut dan tidak memberikan kepastian pelayanan.
“Beberapa persen penyalahan wewenang juga ada, tetapi memang tiga item tadi yang dominan tiap tahun yang kita terima laporannya dari masyarakat di 7 kabupaten/kota se-Kepri,” kata Lagat.
Dikatakan Lagat, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mencatat sebanyak tiga Pemerintah Daerah meraih nilai tertinggi dalam Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik. Di antaranya Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Kabupaten Karimun dengan perolehan nilai 90,92, Kabupaten Natuna dengan nilai 90,64, dan Kota Tanjungpinang sebesar 88,14,” urainya.
Sementara lima Pemda lainnya masuk pada kategori B dengan kualitas opini tinggi dengan perolehan nilai Kabupaten Lingga 87,27; Provinsi Kepulauan Riau 85,97; Kabupaten Kepulauan Anambas 83,42; Kota Batam 83,06 dan Kabupaten Bintan 82,36.
Adapun lima substansi yang dilakukan penilaian pada Pemda yaitu bidang kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan dan administrasi kependudukan.
Dengan begitu, Lagat mengimbau dan meminta kepada masyarakat agar dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman jika pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
“Walaupun apresiasi ini bukan kemudian akhir segalanya, tetapi harus dibuktikan kepada pengguna layanan yaitu masyarakat bahwa mereka sudah lebih baik dan lebih baik lagi. Itu yang akan kami dorong dan kami kawal,” tutup Lagat Siadari.
KS10