Beranda Head Line PA Karimun Tangani 103 Permohonan Nikah Dispensasi

PA Karimun Tangani 103 Permohonan Nikah Dispensasi

Wakil Ketua Pengadilan Agama Karimun M Andri Irawan
Wakil Ketua Pengadilan Agama Karimun M Andri Irawan

Keprisatu.com – Pengadilan Agama (PA) Karimun selama tahun 2020 menangani 103 Perkara Permohonan nikah dispensasi.

Seperti diketahui, permohonan nikah dispensasi diusulkan dengan beberapa alasan, antara lain, hamil diluar nikah dan ketidaktahuan masyarakat terkait umur anak perempuan yang boleh menikah.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Karimun M Andri Irawan mengatakan, dari 103 perkara yang ditangani pihaknya, 60 persen diantaranya dipicu karena hamil di luar nikah.

“Di tahun 2020 kita catat 103 perkara masuk. Sekitar 60 persen itu dipicu oleh hamil di luar nikah,” kata Andri Irawan baru-baru ini.

Menurutnya, saat ini pergaulan bebas dilakukan oleh anak- anak gadis di Karimun sangat memprihatinkan. Dimana, pergaulan bebas itu berujung terhadap perzinaan, hingga hamil.

“Tidak bisa kita hilangkan, faktor pergaulan bebas anak-anak kita, mereka melakukan perbuatan tercela, berzina sebelum menikah yang berujung hamil di luar nikah,” kata Andri.

Ia menyebutkan, untuk memberikan kepastian hukum kepada anak yang tengah dikandung, akhirnya pengadilan memberikan dispensasi atas oengajuan permohonan nikah dispensasi itu.

Selain faktor hamil duluan, faktor lain tingginya perkara pengajuan permohonan nikah dispensasi di Karimun dikatakan Andri disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat perihal usia perempuan boleh menikah.

Menurutnya, aturan perundang- undangan menyebutkan usia perempuan boleh menikah minimal 16 tahun. Namun aturan tersebut kemudian berubah di mana usia perempuan diperbolehkan nikah yakni minimal 19 tahun.

“Aturan ini yang tidak diketahui masyarakat, apalagi di daerah tertentu nikah di usia dini 16 tahun mungkin sudah menjadi tradisi seperti Kepulauan Moro, Tanjung Batu dan sebagian daerah Tanjung Balai Karimun ini,” katanya.

Menurutnya, di bandingkan tahun 2019, angka perkara permohonan nikah dispensasi yang ditangani PA Karimun tahun 2020 meningkat dengan tajam.

Tahun 2019, perkara nikah dispensasi yang ditangani PA Karimun baru sebanyak 51 perkara atau meningkat 100 persen pada tahun 2020.

“Hampir sama dengan tahun 2020, faktor permohonan nikah dispensasi ke PA Karimun tahun 2019 juga dominan disebabkan karena hamil duluan,” katanya.  (Ks12)

Editor : Tedjo