Beranda Head Line Penertiban Pedagang Kakilima di Tanjungpinang

Penertiban Pedagang Kakilima di Tanjungpinang

Ilustrasi
Ilustrasi

Tanjungpinang, Keprisatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Dishub Kota Tanjungpinang melaksanakan giat patroli pagi dan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan serta trotoar untuk berjualan secara himbauan lisan ,Kamis (16/6/2022)

Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, peneguran dilakukan karena PKL telah melanggar aturan, yakni membuka atau menggelar dagangan di lokasi yang dilarang yaitu bahu jalan dan trotoar karena menghalangi para pengguna jalan untuk memarkirkan kendaraan dan pejalan kaki tentunya.

“Ada kecemburuan antara lapak berjualan di trotoar dengan lapak resmi. Makanya itu, takut ada gesek kan ,kita akan pindahkan demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat , ” tegasnya

“Satpol PP sudah berkoordinasi ke Sinar Bahagia group untuk membicara terkait nasib pedagang kaki lima kedepannya. Alhamdulilah pihak Sinar Bahagia akan menyediakan tempat dikawasan Bintan Centre, ” Tutup Teguh.

(KS10)