Beranda Batam Pendatang ke Batam Harus Kantongi Tes PCR Negatif Corona, Kecuali… Apa Saja?

Pendatang ke Batam Harus Kantongi Tes PCR Negatif Corona, Kecuali… Apa Saja?

465
0
Penumpang turun di Pelabuhan Domestik Sekupang.
Penumpang turun di Pelabuhan Domestik
Sekupang.

Keprisatu.com – Menuju tatanan kehidupan baru (new normal), pendatang ke Batam harus mengantongi surat keterangan uji tes Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif corona atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif.

“Uji tes RT-PCR itu berlaku tujuh hari terhitung dari keberangkatan. Sedangkan uji rapid test berlaku tiga hari,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Effendi, SE., M.Si, Sabtu (6/6/2020).

Rustam mengaku pihaknya telah melayangkan surat edaran nomor 612/Laut/VI/2020 Perihal Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 Memasuki Wilayah Kota Batam pada Jumat (5/6/2020). Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola pintu masuk pelabuhan domestik ke Batam.

Beberapa warga yang bekerja di Tanjungpinang tapi tinggal di Batam atau sebaliknya, sedikit resah dengan surat edaran Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam itu. Keluhan mereka, jangan sampai biaya untuk test RT-PCR atau rapid test lebih mahal daripada harga tiket feri.

“Kalau warga Batam yang kerja di Tanjungpinang atau sebaliknya warga Tanjungpinang yang bekerja di Batam, ada keringanan atau pengecualian. Cukup menunjukkan surat keterangan kerja dari perusahaan atau instansinya saja,” ujar Rustam.

Adapun surat edaran Dishub nomor 612/Laut/VI/2020 tersebut, lebih ditujukan kepada warga pendatang di Pelabuhan Domestik Sekupang. “Surat edaran tersebut menuju new normal, sebagai komitmen pengawasan terhadap menuju new normal,” ungkap Rustam.

Surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tersebut, berlandaskan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor SE No. 5 Tahun 2020 tanggal 25 Mei 2020 perubahan dari SE No. 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19.

Poin-poin Surat Edaran Dishub Kota Batam terhadap penumpang yang akan memasuki wilayah Kota Batam wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1). Setiap kegiatan perjalanan orang wajib dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

(2). Setiap penumpang harus menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku tujuh hari, atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.

(3). Setiap penumpang harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki PCR test/ rapid test dari daerah asal.

(4). Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengetahui ada pengecualian ini, membuat lega Rustam Ritonga SH MH. Pengacara Batam ini sempat geram, seandainya ia mendampingi klien beracara di Peradilan Adhoc Hubungan Industrial atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang.

“Jangan sampai nanti habis beracara pulang dari Tanjungpinang mau balik ke Batam, diminta surat keterangan tes PCR atau rapid tes bebas corona. Lebih mahal pula biaya rapid tes daripada harga tiket feri. Kalau penjelasan Kadishub Batam ada pengecualian seperti itu, alhamdulillah wasyukurilah,” ujar Rustam.(*/ted)