Beranda Batam Pencuri di Indomaret Ditangkap Polsek Nongsa

Pencuri di Indomaret Ditangkap Polsek Nongsa

Ekspose kasus pencurian di Polsek Nongsa

 

Ekspose kasus pencurian di Polsek Nongsa

Keprisatu.com – Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofiyan Rida menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) bertempat di Mapolsek Nongsa, Jumat (11/2/22) siang.

Pelaku yang berinisial DM (17) merupakan Residivis, pelaku yang kedua berinisial DS (16). Kedua pelaku melakukan aksinya di Indomaret Kavling Senjulung Kel. Kabil Kec. Nongsa.

“Berawal pada hari Rabu (10/12/21) sekira pukul 10.00 WIB, saat korban tiba di Indomaret lalu masuk kedalam lalu menuju kebagian kasir dan bertemu P, lalu P berkata kepada korban bahwa uang didalam laci senilai Rp. 400.000 sudah tidak ada lagi kemudian korban menelpon tim server jaringan Indomaret untuk membuka vidio rekaman CCTV kemudian korban membuka rekaman CCTV menggunakan komputer Indomaret,” kata Yudi.

Pada saat dilakukan pengecekan di CCTv, telihatan pada pukul 03.30 WIB pelaku berjumlah 2 orang masuk kedalam toko dengan cara merusak pintu gudang toko yang berada dilantai 2. Kemudian pelaku memasuki area penjualan dilantai 1 toko, langsung menuju ke meja kasir dan membuka laci – laci yang ada dimeja kasir.

“Lalu mengambil uang penjualan toko serta mengambil rokok yang tersusun dan terpajang di steling belakang meja kasir dan mengambil beberapa slop rokok yang tersimpan didalam laci,” jelasnya.

Kemudian pelaku meninggalkan lantai 1 menuju pintu keluar dilantai 2 dan setelah itu korban memeriksa pintu teralis pada lantai 2 dan melihat telah dalam keadaan rusak. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.428.700 kemudian Korban membuat Laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses lebih lanjut.

“Setelah adanya laporan ke Polsek Nongsa kemudian team opsnal melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari mayarakat sumber terpercaya bahwa salah satu Ciri ciri pelaku pencurian yang terjadi di Indomaret kavling Senjulung Kel. Kabil Kec. Nongsa sedang berada di Simpang Sekolah Ibnu Sina kavling senjulung kelurahan Kabil,” ungkapnya.

Kemudian unit opsnal Polsek Nongsa langsung menuju ke lokasi. Kemudian team langsung mengamankan 1 orang laki – laki dibawah umur inisial DM kemudian dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku DS berada di kavling Baru kelurahan Kabil dan langsung mengamankan DS (16).

“Kemudian unit opsnal Polsek Nongsa Membawa Pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua pelaku pada saat masuk kedalam Indomaret menutup kepala menggunakan baju untuk menghindari CCTV, menurut keterangan pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut untuk membeli chip dan bermain game.

“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang SPPA (sistem peradilan pidana anak) dengan ancaman hukuman paling lama 9 (Sembilan) tahun Penjara,” tutup Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian.

KS14