Batam, Keprisatu.com – Penahanan advokat Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL, oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 20 Agustus 2026, menuai keberatan dari tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum menilai penahanan tersebut janggal karena sebelumnya Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri telah menyatakan laporan terhadap kliennya bukan merupakan peristiwa tindak pidana.
Penasihat hukum Dr. Andi Kusuma, Irva Risti, S.H., dalam keterangan persnya membeberkan kronologi perkara yang menjadi dasar laporan terhadap kliennya hingga berujung penahanan. “Persoalan tersebut bermula ketika Dr. Andi, menerima kuasa dari Frida Gunadi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 071/SKK/AK-LAW/II/2025/BANGKA tertanggal 15 Februari 2025,” ujarnya, Rabu (26/8) sore.
Irva mengatakan, kuasa hukum tersebut berkaitan dengan sengketa aset tambak udang seluas sekitar 89.845 meter persegi yang terdiri dari 20 kolam dan dikerjasamakan dengan Surya Darma. Frida kemudian mendatangi Kantor Hukum AK Lawfirm & Partners pada 16 Februari 2025 didampingi Bong Kiu dan mengaku mengalami persoalan investasi dalam usaha tambak udang CV Reka Sejahtera.
“Karena datang sore, pemeriksaan dan BAP baru dilakukan 17 Februari 2025. Dari hasil pemeriksaan itu kami lakukan audit investigasi, audit legal, dan audit aliran dana,” ujar Irva.
Dalam proses pendampingan tersebut, lanjut Irva, awalnya disepakati fee sebesar Rp500 juta. Namun, Frida meminta agar fee diturunkan menjadi Rp250 juta. Kesepakatan itu kemudian disetujui dengan mempertimbangkan hubungan dengan Bong Kiu, dan pembayaran dilakukan pada 4 Maret 2025.
Irva juga menjelaskan, sebagian pembayaran masuk ke rekening pribadi Irwanto Prawira Swasta atas permintaan Frida sendiri. Sementara kuitansi senilai Rp250 juta dibuat oleh staf tanpa sepengetahuan Dr. Andi. “Menurutnya, saat itu penyelesaian perkara juga menggunakan dana talangan pribadi Dr. Andi sebesar Rp120 juta,” katanya.
Pendampingan hukum tersebut, kemudian berujung pada perdamaian antara Frida Gunadi dan Surya Darma. Kesepakatan Perdamaian atau Van Dading ditandatangani pada 16 April 2025. “Dengan adanya perdamaian itu, Frida disebut memperoleh legalitas atas aset yang sebelumnya tidak dikuasainya secara sah,” ujarnya.
Namun, persoalan baru muncul pada Juni 2025 ketika terdapat permintaan pengembalian sisa fee. Saat ditagih sisa pembayaran sebesar Rp150 juta, Frida justru melaporkan Dr. Andi ke Polda Babel atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/161/X/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 16 Oktober 2025.
“Perlu kami sampaikan, sampai hari ini tidak ada pencabutan kuasa dari Frida Gunadi kepada kami. Namun kuasa baru justru digunakan untuk melaporkan kantor kami,” kata Irva.
Tim hukum kemudian mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Wassidik Mabes Polri pada 18 Maret 2026. Gelar perkara dilaksanakan pada 11 Mei 2026 dan hasilnya, pada 10 Juli 2026, Wassidik menerbitkan SP3D yang pada poin 2 huruf a menyimpulkan bahwa laporan terhadap Dr. Andi Kusuma “BUKAN PERISTIWA TINDAK PIDANA”.
Meski demikian, Irva mempertanyakan langkah Ditreskrimum Polda Babel, yang tetap menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/26/VIII/RES.1.11./2026/DITRESKRIMUM terhadap Dr. Andi pada 20 Agustus 2026. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hasil pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan Wassidik Mabes Polri.
“Kami menilai ini bertentangan. Wassidik memiliki fungsi mengawasi dan mengevaluasi penanganan perkara di kewilayahan. Jika hasilnya bukan tindak pidana dan merekomendasikan SP3, maka itu mengikat bagi penyidik di bawahnya,” tegas Irva.
Atas persoalan tersebut, tim penasihat hukum telah menyampaikan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sedikitnya terdapat enam poin pengaduan, termasuk dugaan ketidaksesuaian antara hasil SP3D Wassidik dengan tindakan penahanan serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang dinilai dapat mencederai hak, kebebasan, dan nama baik Dr. Andi sebagai advokat.
Tim hukum juga menyatakan, akan menempuh jalur praperadilan untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik kliennya. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari Polda Kepulauan Bangka Belitung mengenai dasar hukum penahanan Dr. Andi setelah terbitnya SP3D Wassidik Mabes Polri belum diperoleh. (pur)
