Beranda Batam Pemuda Mesum di Sagulung Dibekuk Polisi, Kerjai Remaja Bau Kencur

Pemuda Mesum di Sagulung Dibekuk Polisi, Kerjai Remaja Bau Kencur

Barang bukti yang dipakai pelaku

Keprisatu.com – Polsek Sagulung melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pria tersebut di wilayah Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban berinisial M (41). Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 19.25 WIB di sebuah rumah kos kawasan Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun berinisial O, sedangkan terduga pelaku berinisial A.R.B.B. (22).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dijemput oleh terduga pelaku di kawasan Warung Tanjung Kertang Jembatan 4, Kota Batam.

Setelah sempat makan malam bersama, korban kemudian dibawa menuju sebuah rumah kos di kawasan Sungai Pelunggut. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

Selanjutnya pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban diantar kembali ke rumahnya hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, S.H., segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim bergerak menuju lokasi di Kelurahan Sungai Pelunggut dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus mengamankan saksi-saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan penangkapan tersebut yaitu Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, S.H., beserta personel Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penangkapan terduga pelaku.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, S.H., menyampaikan bahwa Polsek Sagulung berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan anak di bawah umur.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (tjl)