Keprisatu.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang kegiatan belajar mengajar di rumah hingga 2 Juni 2020 dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kepri.
Plt Gubernur Kepri Isdianto melalui Surat Edaran bernomor 420/553/DISDIK-SET/2020 menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar setelah 2 Juni 2020 akan ditetapkan kemudian.
Dalam edaran tersebut juga disebutkan untuk PAUD hingga SMP, kewenangan pengaturan kegiatan belajar mengajarnya ada di pemkab dan pemkot.
Demikian juga untuk RA hingga madrasah aliyah, kewenangan pengaturannya ada di Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri.
“Untuk SMA, SMK dan SLB mulai 14 hingga 27 April tetap meniadakan kegiatan tatap muka di kelas,” kata Isdianto dalam edaran tersebut.
Edaran itu juga merinci aktivitas pendidikan hingga 2 Juni 2020. Pada 14 hingga 21 April, tetap diminta melakukan kegiatan belajar mengajar di rumah secara daring/online melalui platform e-learning masing-masing satuan pendidikan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Sementara pada 22-27 April adalah libur sekolah sebelum dan awal Ramadan 1441 Hijiriah.
Kemudian, pada 8 April hingga 6 Mei satuan pendidikan melaksanakan Pesantren Ramadan di rumah secara daring.
Pada 8 hingga 21 Mei melanjutkan aktivitas belajar mengajar di rumah secara daring/online melalui platform e-learning masing-masing satuan pendidikan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Di edaran itu disebut juga libur Hari Buruh pada 1 Mei, libur Hari Raya Waisak pada 7 Mei, libur Kenaikan Isa Almasih pada 21 Mei dan libur Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.
“Sementara pada 22-30 Mei 2020 merupakan libur sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri,” demikian surat edaran tersebut.