Batam, Keprisatu.com – Pemerintah Kota Batam kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021. Hasil pemeriksaan atas LKPD tersebut merupakan WTP untuk yang ke 10 kalinya diraih Pemko Batam secara berturut.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyambut baik dengan opini WTP yang kembali diterima oleh Pemko Batam. Pihaknya memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam yang selama ini mendukung dan menjalankan semua kebijakannya dengan baik.
Alhamdulillah hari ini kita kembali dapat mempertahankan WTP untuk yang ke 10 kali,” kata Rudi, Rabu 18 Mei 2022.
Sejak awal kata Rudi pihaknya terus berkomitmen untuk mewujudkan LKPD yang transparan dan akuntabel , sebagaimana mengacu pada aturan yang ada.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran di Pemko Batam. Serta dukungan seluruh masyarakat Kota Batam,” katanya.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Masmudi, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap capaian opini WTP yang diterima oleh Pemerintah Daerah (Pemda), salah satunya adalah Kota Batam.
“Kami memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Wali Kota dan pimpinan DPRD yang selama ini terus berkomitmen dalam penyelenggaraan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” kata Masmudi.
Dijelaskannya bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria.
Diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Opini bukan untuk mengungkapkan kecurangan atau penyimpangan. Namun akan kami sampaikan di dalam laporan jika ada temuan yang tidak sesuai dengan undang-undang,” ujarnya. (KS03)
Editor : Tedjo