Beranda Bintan Pemerintah Kabupaten Bintan Tetapkan Status Tanggap Darurat

Pemerintah Kabupaten Bintan Tetapkan Status Tanggap Darurat

89
0
Bupati Bintan Roby Kurniawan lakukan rapat terkait tanggap bencana di Kabupaten Bintan/F-Diskominfo Bintan

Bintan, Keprisatu.com – Cuaca buruk beberapa hari belakangan mengakibatkan banjir dan longsor dibeberapa titik di Kabupaten Bintan, hal ini membuat roda perekonomian dan aktivitas masyaratakat menjadi terhambat.

Pemerintah Kabupaten Bintan sendiri telah melakukan beberapa tindakan cepat, mulai dari mendirikan dapur umum, tenda pengungsian, pendataan dampak, rambu pemberitahuan di ruas jalan rusak, dan beberapa upaya siaga lainnya.

Dari beberapa pertimbangan dan data lapangan, hasil Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana bersama FKPD dan OPD terkait yang dipimpin Bupati Bintan, Roby Kurniawan disepakati dan ditetapkan status bencana Bintan dari sebelumnya Siaga menjadi Tanggap Darurat.

“Dari kesepakatan dan hasil musyawarah bersama, berdasarkan data lapangan serta indikator yang terpenuhi, tadi kita tetapkan status Tanggap Darurat untuk bencana di Bintan, terhitung sejak tanggal 3 hingga 9 Maret,” jelas Roby usai memimpin Rapat, Senin (06/03) di Ruang Rapat Bapelitbang Bintan.

Beberapa indikator yang ditetapkan BNPB untuk memutuskan status Tanggap Darurat secara keseluruhan telah terpenuhi. Mulai dari adanya korban bencana yang hingga hari ini tercatat lebih 2.000 jiwa terdampak dan lebih dari 1×24 jam. Kemudian adanya pengungsian dimana beberapa masyarakat juga mengungsi ke rumah tetangga dan kerabat.

Indikator selanjutnya adanya kerusakan sarana dan prasarana umum. Diketahui beberapa akses utama di Bintan mengalami kerusakan sedang hingga berat, bahkan jalan lintas berat sebagai salah satu contohnya harus ditutup untuk dilakukan perbaikan maupun pemulihan.

Bupati Bintan kemudian menyampaikan agar seluruh stakeholder yang ada baik OPD maupun FKPD bisa benar-benar menjalin sinergitas agar langkah cepat penanganan bisa benar-benar terealisasikan.

“Kita tetapkan status ini semata-mata untuk percepatan pemulihan, baik itu kebutuhan sandang pangan maupun pemulihan beberapa infrastruktur sebagai hal urgen yang dibutuhkan masyarakat,” pungkas Roby. (*)

KS10