Beranda Batam Pemerintah Batasi Kuota Perjalanan Lintas Batas

Pemerintah Batasi Kuota Perjalanan Lintas Batas

63
0
Manager Operasional PT. Sinergi Tarada, Nika Astaga.
Manager Operasional PT. Synergy Tharada, Nika Astaga.

Keprisatu.com – Pemerintah Indonesia dan Singapura menentukan batasan jumlah orang yang akan masuk dan keluar, antara dua negara tersebut. Dalam sebulan, hanya tersedia kuota sebanyak 300 orang.

Manager Operasional PT. Synergy Tharada, Nika Astaga, mengatakan dari informasi yang diperolehnya, pemerintah membatasi kuota untuk para pejalan lintas batas. “Saya kurang tahu berapa persisnya, tapi dari yang saya dengar, kemungkinan kuotanya hanya 300 orang saja dalam sebulan. Berarti, satu hari yang boleh keluar masuk Singapura hanya 10 orang,” kata Nika di Pelabuhan Batam Center, Rabu (21/10).

Nika menjelaskan, sejauh ini pihak pelabuhan Batam Centre sudah melengkapi kesiapan seperti, tempat untuk melakukan swab, ruang karantina, pemeriksaan atau cek kesehatan mulai dari pintu masuk hingga memberikan pembatasan jaga jarak. “Sejak awal Januari 2020, kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Dan bahkan, kapal kami juga sudah bersertifikat,” katanya.

Kata Nika, apapun permintaan pemerintah Indonesia terkait penerapan standar protokol kesehatan, akan diikuti. Bahkan, peralatan protkes di tempatnya sudah sesuai dengan standar ketentuan WHO.

Sekertaris Direktur Jendral P2P Kementrian Kesehatan, Budi Hidayat, mengatakan mereka memastikan bagaimana protokol kesehatan yang diterapkan oleh pelabuhan internasional Batam Centre ini. “Prinsip kami memastikan bagaimana standar protkes mereka,” ujarnya.

Menurutnya, untuk pemeriksaan PCR akan diberikan oleh pihak swasta. Diharapkan, sambung Budi, hasil pemeriksaan PCR itu hanya memakan waktu 6 jam saja dan bisa ditunggu.

“Nanti pihak swasta yang lakukan PCR. Waktu tunggu kalau bisa 6 jam saja. Kalau hasilnya negatif, mereka langsung beraktivitas,” ucapnya.(ks10)

Editor : Aini