Beranda Nasional Pemeriksaan SIKM Dihapuskan di Bandara Soetta, Gantinya Pemeriksaan HAC

Pemeriksaan SIKM Dihapuskan di Bandara Soetta, Gantinya Pemeriksaan HAC

204
0
Pengukuran suhu tubuh penumpag di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta). Foto cnbc.
Pengukuran suhu tubuh penumpag di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta). Foto cnbc.

Keprisatu.com – PT Angkasa Pura II (Persero) menghapus pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bandara Halim Perdanakusuma. Sebagai gantinya, pemeriksaan scan barcode Healt Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC) yang aplikasinya bisa didownload di Play Store.

Aplikasi eHAC Indonesia yang bisa didownload di Play Store.

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” ujar Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II, Muhamad Wasid, Senin (20/7/2020).

Mekanismenya, penumpang mengisi HAC atau e-HAC sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan.

Saat memproses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test yang kini masa berlakunya 14 hari sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 09/2020.

Dengan kebijakan baru ini, proses keberangkatan lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test.(ks01)