Keprisatu.com – Pemerintah Provinsi Kepri meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing kabupaten/kota serius dalam penanganan Covid-19. Bahkan, APBD 2021 Pemko/Pemkab yang tidak memiliki laboraturium PCR terancam tidak akan ditandatangani oleh gubernur.
“Saya tidak akan menandatangani APBD apabila Pemda tidak memiliki laboraturium PCR sendiri. Khususnya Pemerintah Kota Batam yang secara keseluruhan, tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi,” kata Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharudin, usai rakor di panggung utama Engku Putri Batam Centre, Selasa (3/11).
Bahtiar mengatakan, hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri. Hal ini tentunya, membuat Pemprov Kepri menekan Pemko/Pemkab agar menyiapkan laboraturium PCR sendiri. “Kami juga sudah menyiapkan laboraturium PCR. Ini untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Untuk penanganan Covid-19 tahun depan, lanjut Bahtiar, pemerintah daerah bisa merelokasikan anggarannya. Misalnya untuk meningkatkan kesehatan, penanganan dampak Covid-19 dan juga penanganan dampak sosial ekonomi.
“Instruksi Pak Mendagri, APBD tahun 2021 boleh direlokasi untuk kepentingan bersama, khususnya penanganan Covid-19,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi, kapasitas kesehatan di Provinsi Kepri tidak sesuai, dikarenakan tujuh kabupaten/kota di Kepri tidak memiliki laboraturium PCR. “Selama ini, Pemda di sini selalu menggunakan PCR milik instansi lain, makanya hasil harus ditunggu 3 sampai 5 hari. Makanya saya tekankan, semua Pemda di Provinsi Kepri termasuk Batam harus memiliki laboraturium PCR sendiri,” tegasnya.
Menurut Bahtiar, seharusnya, penyediaan laboratorium PCR tidak hanya dilakukan oleh Pemda saja, namun juga pengelola kawasan industri yang ada di Batam. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan bagi karyawan yang terdapat di dalam kawasan industri tersebut.
“Semuanya punya peran masing-masing, bukan hanya Pemda saja. Pengelola kawasan industri juga harus memiliki laboraturium PCR, ini semua untuk kepentingan bersama,” ucapnya.
Bahtiar berpesan kepada Pemko Batam agar selalu memantau semua aspek. Pemerintah, sambungnya, akan memberikan sanksi terberat seperti penutupan perusahan apabila melanggar protokol kesehatan tidak sesuai dengan SOP yang berlaku. “Ancaman terakhir ialah penutupan perusahan. Ingat, itu ancaman terakhir apabila perusahaan tetap membandel. Sebenarnya, bagi pelanggar protkes bisa dikenakan ancaman pidana, lho, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, mengatakan mereka akan menganggarkan pengadaan laboraturium PCR di tahun 2021. Namun, Pemko Batam akan mempelajari cara pembayarannya terlebih dahulu, mengingat anggaran buat laboratorium belum dianggarkan.
“Pengadaan laboratorium akan kami masukan di tahun 2021. Tapi boleh tidak ya, dibeli tahun 2021 dan dibayarkan juga di tahun 2021? Nantilah, kami akan kordinasi dulu dengan Pak Sekda,” ujarnya.
Kendati demikian, Pemko Batam telah menganggarkan penanganan Covid-19 ke dalam anggaran Dinas Kesehatan. Anggaran tersebut sebesar 20 persen plus, yang artinya anggaran itu digunakan untuk penanganan Covid-19 dan juga vaksinasi.
“Sudah kami masukan anggarannya, 20 persen plus. Siapapun nantinya yang akan jadi Wali Kota Batam, juga akan meneken anggaran tersebut,” ucapnya.(ks10)
Editor : Aini