Keprisatu.com – PT Angkasa Pura II (Persero)/AP II menyampaikan, prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan di bandara AP II. Hal itu seiring dengan pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni 2020.
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05 Tahun 2020 masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Selain itu, Menteri Perhubungan pun merilis Keputusan Menhub Nomor KM 116 Tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk Permenhub 25/2020.
“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara AP II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Senin (1/6).
Awaluddin menginformasikan bahwa selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.
Terkait dengan pengecualian tersebut, kata dia, maka AP II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020. Berikut dokumen yang dipersyaratkan.
1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon II.
2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
3. Surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.
5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat.
6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah. Serta, melaporan rencana perjalanan .
7. Surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.
8. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.
Pemeriksaan Digital
Ke depannya, AP II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi Covid-19. Sejak Minggu kemarin telah dilakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat.
“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital,” tuturnya.
Menurutnya, dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration (Travelation), dan apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara.
“Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing,” pungkasnya.
Sumber: jawapos