Keprisatu.com –Kasus oknum Sapol PP Kota Batam yang diduga memeras pengemis di Kota Batam, mengundang rasa kaget. Sebelum terungkap, kasus ini sempat viral melalui tayangan Youtube tentang petugas dari Satpol PP yang diduga melakukan pemerasan.
Jajaran Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri pun beraksi . Mereka akhirnya berhasil mengamankan empat orang oknum yang bekerja di Dinas Sosial Kota Batam berinisial MR, S, KS dan JP. Empat orang tersebut diduga telah melakukan pemerasan terhadap pengemis lainnya yang ada di Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dalam pres release yang berlangsung di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/20).
“Kami telah mengamankan empat orang pelaku. Ternyata mereka adalah oknum Satpol PP, yang ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam. Keempat oknum tersebut bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban dan ataupun penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa sampai saat ini tim terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum ini. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan viralnya di beberapa media sosial tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Jadi kronologisnya pada saat melakukan tugasnya keempat orang oknum ini mengamankan beberapa orang pengemis, salah satunya yang berada di hadapan kita, yaitu Pak Selamat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, saat diamankan Pak Selamat cukup histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Selain berteriak dan menyampaikan bahwa ia hanya jadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Sat Pol PP Kota Batam.
Dari sinilah langsung dilakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut.
“Dari hasil keterangan Pak Selamat bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP dan dimintai uang dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp. 50.000,- diambil oleh oknum berinisial S,” ungkapnya.
Terhadap keempat pelaku , masih terus dilakukan proses pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya dalam hal ini lebih dominan.
Untuk modus Operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis. “Setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor dinas sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemisnya,” bebernya.
Atas tindakannya pelaku akan dapat dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana. (ks14)
Editor : Tedjo