Beranda Karimun Pelipatan Surat Suara Menerapkan Protkes Covid-19

Pelipatan Surat Suara Menerapkan Protkes Covid-19

Proses pelipatan kertas suara.
Proses pelipatan kertas suara.

Keprisatu.com – Proses pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah dimulai dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Proses pelipatan surat suara digelar dalam beberapa tahapan, oleh 40 orang petugas pelipatan yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun melalui tahapan seleksi.

Tahap pertama pelipatan surat suara dilakukan pada surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang telah lebih dulu tiba di Gudang Logistik KPU Karimun, di Jalan Soekarno Hatta Poros. Sebelum masuk ke dalam ruangan pelipatan, petugas lebih dulu harus melalui proses pemeriksaan ketat dengan memperhatikan protokol kesehatan. Proses pelipatan berlangsung mulai pukul 08.00 wib hingga 16.00 wib.

“Karena Covid-19, kita juga membatasi jumlah orang yang melakukan pelipatan. Dan juga, jika orang itu telah melakukan pelipatan, besoknya tidak bisa lagi. Karena banyak masyarakat yang mendaftar, jadi kita bagi-bagi,” kata Eko Purwandoko, Ketua KPU Karimun, Rabu (25/11).

Eko mengatakan, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh petugas pelipatan surat suara. Salah satunya adalah, tidak boleh membawa barang bawaan ke dalam ruang pelipatan. “Seperti handphone, tas, dan benda lainnya. Harus steril, barang-barang dititipkan ke petugas, dan sebelum itu juga dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” katanya.

Petugas pelipatan menurutnya, akan mendapatkan komisi untuk setiap lembarnya. Sesuai aturan, petugas akan dibayar Rp150 untuk satu lembar kertas suara.(ks12)

Editor : Aini