Beranda Kepri Pelayanan Publik Kepri Harus Cepat, Transparan, dan Akuntabel

Pelayanan Publik Kepri Harus Cepat, Transparan, dan Akuntabel

38
0
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad meminta pelayanan publik Pemprov Kepri harus cepat, efisien, dan akuntabel.
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM. (Foto: Humas Kepri)
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad meminta pelayanan publik Pemprov Kepri harus cepat, efisien, dan akuntabel.
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM. (Foto: Humas Kepri)

Keprisatu.com – Peningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat merupakan salah satu prioritas yang sedang Pemprov Kepri benahi saat ini. Tujuannya, agar masyarakat dapat merasakan dampak yang nyata dari pelayanan dan pembangunan yang pemeintah lakukan.

Hal ini, Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM sampaikan saat membuka Workshop Pengelolaan Pelayanan Publik yang Baik secara virtual di Ruang Kerjanya, di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (29/9).

“Kami sangat menyambut baik kegiatan workshop ini, dengan harapan melalui workshop ini kita bisa mengevaluasi dan lebih meningkatkan Pengelolaan Pelayanan Publik yang lebih baik lagi untuk ke depannya,” imbuh Gubernur.

Berbagai pola atau sistem penanganan pelayanan publik terus akan pemprov kembangkan. Salah satunya pelayanan sistem digital agar lebih transparan, efesien, dan efektif. Sehingga mampu menjamin semuanya dan itu juga indikator mengurangi angka indeks korupsi di Provinsi Kepri.

”Sesuatu yang kita bangun secara sistematis dengan target sasaran pelayanan jelas. Maka, kita yakin perbaikan manajemen pengelolaan pelayanan publik yang baik dapat segara terwujud di Provinsi Kepri,” ungkapnya.

Turunannya, juga harus pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kepulauan Riau terapkan. Gubernur menyampaikan bahwa Pemda berkewajiban untuk membangun manajemen pelayanan publik yang mengacu pada asas-asas yang tertuang dalam Pasal 345 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kami terus mengedukasi para ASN yang memiliki porsi pelayanan publik agar terus bisa mereposisi diri mereka bahwa sesungguhnya mereka adalah pelayan publik yang harus bisa memberikan yang terbaik. Bukan justru ASN yang minta masyarakat melayaninya,” tegasnya.

Di samping itu, Gubernur menjelaskan bahwa dengan terbitnya Pepres 76 tahun 2013 sebagai tindak lanjut terbentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

Sehingga pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing dan mendorong peningkatan kinerja pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

“Dengan adanya SP4N, pelayanan pengaduan masyarakat yang tersistematis dan terintegrasi merupakan salah satu bentuk pembangunan manajemen pelayanan publik dalam peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan kinerja Pemerintah,” jelas Gubernur.

Adapun Data Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi SP4N Lapor di Kepulauan Riau dari 1 Januari sampai dengan 28 September 2021, jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 25 pengaduan. Jumlah pengaduan selesai ditindaklanjuti sebanyak 16 atau 64 persen. Sedangkan jumlah pengaduan belum selesai ditindaklanjuti sebanyak 9 atau 36 persen.

“Intinya, layani masyarakat dengan sepenuh hati. Jangan dipersulit jika bisa dilakukan dengan mudah. Tanamkan di diri kita, sebagai ASN bahwa dalam bertugas melayani masyarakat ini adalah bagian dari ibadah,” pungkasnya. (KS04)