Beranda Batam Pelayanan Air Bersih Batam Buruk, YLKB Berkirim Surat ke Presiden

Pelayanan Air Bersih Batam Buruk, YLKB Berkirim Surat ke Presiden

367
0
Ketua YLKB, Fachri Agusta
Pelayanan Air Bersih Batam Buruk, YLKB Berkirim Surat ke Presiden
Ketua YLKB, Fachri Agusta

Keprisatu.com – Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) menyurati Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam H. Muhammad Rudi dan menembuskannya kepada Presiden RI Joko Widodo. Langkah berkirim surat tersebut diambil oleh YLKB lantaran buruknya pelayanan air bersih di Kota Batam.

Buruknya pelayanan air bersih itu terasa sejak peralihan dari PT ATB ke BU SPAM BP Batam pada November 2020 silam. Kurang berkualitasnya layanan tersebut banyak diadukan dan dikeluhkan oleh masyarakat dan konsumen air bersih Kota Batam ke YLKB.

Ketua YLKB Fachri Agusta mengungkapkan sejak November 2020 cukup banyak YLKB menerima keluhan tentang pelayanan pendistribusian air bersih yang sejak saat itu dikelola oleh BU SPAM BP Batam. ‘’Keluhan dari masyarakat sebagai konsumen air bersih banyak yang masuk ke YLKB,’’ ungkap Fachri kepada media ini, Selasa (27/9/2022).

Seperti yang diuraikan dalam surat YLKB yang ditembuskan ke presiden tersebut, antara lain sejak peralihan pengelolaan air bersih dari PT ATB ke BU SPAM BP Batam banyak dikeluhkan soal kontinuitas dan kualitas air minum yang diterima oleh konsumen. Selain itu soal penutupan beberapa kantor pelayanan pelanggan, susahnya mendapatkan pelayanan sambungan baru, developer perumahan susah mendapat sambungan baru, dan adanya Perka BP Batam Nomor 2 tentang Penyelenggaraan SPAM.

Surat yang ditandatangani Ketua YLKB Fachri Agusta, Sekretaris YLKB Asron Lubis, dan Direktur Pengaduan YLKB Heri Irianto tersebut bertanggal 23 September 2022. Selain ke presiden, YLKB juga menembuskannnya ke Menko Perekonomian, Ketua Dewan Kawasan BBK, Ombudsman Kepri, Direktur BU SPAM BP Batam, UPTD Metrologi Legal Kota Batam, dan Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam.

Di dalam surat yang di-share ke media ini, YLKB juga mendesak BP Batam untuk melakukan tera ulang UTTP yang berumur 5 – 10 tahun dan melakukan penggantian meteran yang sudah lebih dari 10 tahun.

‘’Segera selesaikan masalah pembagian tugas dan tanggung jawab antara ABhulu dan ABhilir, agar pelayanan ke konsumen bisa maksimal. BP Batam juga perlu segera merevisi Perka BP Batam Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan SPAM,’’ imbuh Fachri. (KS04)

Baca Juga Berita Lain:

BP Batam Terima 4 Sertifikat BMN dari BPN Kepri

Ribuan Relawan Batam Kota Deklarasikan Diri Siap Menangkan HMR dan HMA

H Sukriadi Kembali Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Pengprov PBSI Kepri 2022-2026