Beranda Batam Pelangsir Solar di Sagulung Dibekuk Polda Kepri

Pelangsir Solar di Sagulung Dibekuk Polda Kepri

76
0
Pelaku pelansir solar yang dibekuk polisi.
Pelaku melansir solar dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi

Batam, Keprisatu.com –  Jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menciduk pelaku pelangsir solar subsidi pemerintah di wilayah Sagulung, Kota Batam. Menurut Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, pengungkapan kasus pelangsiran solar ini terkuak ketika pihaknya mendapati informasi bahwa adanya dugaan tindakan pelangsiran solar di salah satu SPBU kawasan Sagulung pada 1 September 2022 lalu.

“Jadi kita dapati hal ini dan tim langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap satu orang tersangka inisial PH di kawasan ruko Aji Bisnis Centre Sagulung Batam,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (6/9/22).

Siap menjelaskan, bahwa kegiatan pelangsiran solar subsidi tersebut telah dilakukan PH sebanyak 6 kali di 6 SPBU berbeda di Kota Batam. Dimana dalam kasus ini PH berperan sebagai supir yang melakukan pengisian solar subsidi di berbagai SPBU.

“Untuk melancarkan aksinya, PH menggunakan 12 kartu Brizzi edisi lama yang telah dipalsukan,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka PH, Nugroho mengungkapkan bahwa PH mendapati 12 kartu Brizzi dan akan menjual solar subsidi tersebut kepada satu orang pelangsir solar di kawasan Batu Aji bernama Sidabutar (DPO). Dimana didalam kasus ini kami dapati modus baru, di mana tersangka menggunakan mobil dengan tangki sesuai pabrikan untuk melakukan pengisian solar subsidi.

“Lalu tersangka PH melangsir solar itu ke dia mobil yang diletakkan tidak jauh dari SPBU dan kedua mobil yang diparkirkan tersebut telah di modifikasi tangkinya,” ujarnya.

Dalam penindakan itu, pihaknya berhasil mengamankan tiga unit mobil, 9 struk pembelian BBM solar subsidi, 630 liter solar subsidi, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp 3.050.000. Untuk tersangka PH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancamannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar,” tutupnya. (KS14)

Editor : Tedjo