Beranda Batam Pelaku Pungli di Jembatan 1 Barelang Teritip Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sagulung

Pelaku Pungli di Jembatan 1 Barelang Teritip Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sagulung

 

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan (seragam polisi) dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu M Yuda Firmansyah saat berada di Jembatan 1 Barelang 

Batam, Keprisatu.com – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu M Yuda Firmansyah telah mengamankan 2 orang laki-laki inisial JL dan SL.

Keduanya merupakan terduga pelaku tindak pidana pungutan parkir liar pungli parkir yang terjadi pada hari Selasa (1/8/23) sekira pukul 17.00 WIB dibawah Jembatan Satu Barelang Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam.

 

Inilah barang bukti uang yang diduga merupakan hasil pungli di Jembatan 1 Barelang

 

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 wib anggota Opsnal Reskrim Polsek Sagulung beserta Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan dan Kanit Reskrim Sagulung Iptu Yuda Firmansyah melakukan penyelidikan dan mengamankan diduga pelaku pungutan liar yang viral di Media Sosial Youtobe.

“Pungutan parkir liar tersebut berlokasi di Jembatan 1 Barelang Kec. Sagulung – Kota Batam. Kemudian Team Opsnal Polsek Sagulung beserta jajaran personil Polsek Sagulung langsung menuju ke lokasi yang viral tersebut yaitu di Jembatan 1 Barelang Kec. Sagulung – Kota Batam,” katanya.

Selanjutnya team Opsnal dan Jajaran yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Sagulung beserta Kanit Reskrim Sagulung langsung mengamankan 2 Orang diduga orang yang melakukan aksi pungutan parkir liar. Selanjutnya untuk 2 orang dan barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung Guna untuk proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 bundel tiket parkir berlambang forpul (forum pemuda pulau), uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5000 sebanyak 4 lembar,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir.

“Pelaku terancam 3 bulan kurungan dan denda paling besar RP 50 juta,” pungkasnya. (KS14)

Editor : Tedjo