Beranda Batam Pelaku Perjalanan Udara di Luar Jawa Bali Bisa Gunakan Tes Rapid Antigen

Pelaku Perjalanan Udara di Luar Jawa Bali Bisa Gunakan Tes Rapid Antigen

Pesawat Dakota RI-001 ini, sumbangan dari raja-raja dan rakyat Aceh.
Pesawat Sriwijaya Air mendarat di Bandara Raden Sadjad Ranai, Natuna.

Keprisatu.com – Bagi para pelaku perjalanan udara dengan  menggunakan pesawat terbang dari luar Jawa dan Bali boleh menggunakan tes rapid antigen. Untuk memudahkan proses pengecekan sebelum masuk ke bandara, pelaku perjalanan sebaiknya sudah menyiapkan data perjalanan dengan menginstal /https://www.pedulilindungi.id//.

“Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa dan Bali dapat menggunakan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers pada Kamis (28/10/2021).

Dia menambahkan, syarat tersebut merupakan alternatif persyaratan perjalanan selain tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain hasil negatif tes antigen, calon penumpang pesawat juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Hasil negatif rapid antigen ini sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat penerbangan domestik. Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
Aturan terbaru ini , yang merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun kebijakan telah berlaku, yang berarti syarat perjalanan penerbangan dalam negeri mengacu pada aturan ini.

“Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sabtu (30/10/2021).

Menurut Kemenkes Aturan penerbangan domestik di Indonesia Syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan keterangan negatif tes RT-PCR, dengan sampel yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, juga mewajibkan adanya bukti kartu vaksin minimal dosis pertama. Calon penumpang pesawat terbang harus negatif Covid-19, dibuktikan dengan surat negatif RT-PCR (H-3) atau RT-antigen (H-1) sebelum keberangkatan.

Kendati demikian, terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk beberapa kelompok pelaku perjalanan.

Kelompok usia di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan udara tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. Tapi, kelompok ini harus didampingi orang tua atau keluarga.

“Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujar Novie.

Selain itu, orang yang mempunyai kondisi kesehatan khusus juga mendapatkan pengecualian, dengan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Pengecualian sertifikat vaksin berlaku untuk angkutan perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. (KS03) .

Editor : Tedjo