Yudi mengatakan bahwa pelaku yang di amankan berinisial FAN (18) berperan mengambil 1 buah dompet warna merah merk Gucci dan 1 buah tas warna hitam motif bunga- bunga dari buggy.
“Ada satu pelaku lagi yakni AM (26) yang merupakan residivis yang berperan memantau pergerakan korban, lalu ketika pelaku FAN beraksi mengambil barang dari buggy,” katanya.
Kejadian ini berlangsung pada Minggu (21/11/21) sekira jam 10.38 WIB, korban Agnes Remegio Priest yang merupakan WNA Asal Philipina dan suaminya sedang bermain golf di Lapangan Golf Palm Spring. Setibanya di hole 5 Resort, korban dan suaminya beserta dua orang caddy meninggalkan buggy karena hendak memukul bola terakhir di Green hole 5.
“Tiba-tiba korban mendengar suaminya berteriak “Pencuri-pencuri”, saat itu suami krban langsung berusaha mengejar pelaku, sementara korban dan dua orang caddy yang mendengar teriakan tersebut langsung berlari menuju tempat buggy diparkirkan,” jelasnya.
Sesampainya di buggy, korban melihat 1 buah dompet warna merah merk Gucci miliknya yang sebelumnya diletak dikursi buggy sudah hilang. Ketika itu caddy inisial RDP juga mengatakan bahwa tasnya yang sebelumnya diletak dikeranjang belakang buggy juga hilang.
“Atas kejadian tersebut kedua korban mengaku mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar RP 8.000.000 sehingga korban langsung datang melapor ke Polsek Nongsa,” bebernya.
Menerima laporan korban, Anggota Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Syofian Rida melakukan serangkaian Penyelidikan dilapangan. Hingga akhirnya berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat (26/11/21) sekira jam 10.00 WIB anggota berhasil menangkap pelaku AM dirumahnya yang beralamat di Kavling Bakau Serip Kec. Nongsa, Kota Batam.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira jam 12.30 WIB pelaku FAN juga berhasil ditangkap dirumahnya yang beralamat di Komplek BP Batam Kec. Nongsa Kota Batam,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya.
KS14