Tanjungpinang, Keprisatu.com – Kasus pencurian terjadi di Tanjungpinang. Dua remaja kedapatan mencuri hape yang tertinggal di sepeda motor. Usai beraksi pelaku kabur.
Berdasarkan laporan korban, akhirnya Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap 2 pelaku pencurian handphone di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur.
Handphone tersebut tertinggal di sepeda motor, di swalayan Agung Jalan Ganet Kota Tanjungpinang, Kepri.
Kedua pelaku ML (22) dan SN (20). Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi.
“Benar kedua pelaku sudah kita tangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Ganet Tanjungpinang. Mereka kedua kita tangkap saat akan mengulangi perbuatannya,” terang Ipda Apriadi, Senin (21/11/2022).
Apriadi menyebut hape yang dicuri merek iPhone XR yang ditaksir Rp 4juta.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, ” tutup Apriadi. (KS03)