Beranda Batam Pelaku Pencurian di Pasar Toss 3000 Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian di Pasar Toss 3000 Dibekuk Polisi

58
0
Pelaku pencurian

Batam, Keprisatu.com –  Unit gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Reskrim Polresta Barelang Ipda Muhamad Rizki Ramadani melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku atas Tindak Pidana Pencurian atau Pertolongan Jahat yang terjadi pada Kamis (14/4/22) sekira pukul 16.30 WIB, di Pasar Tos 3000 Kel. Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (17/4/22). Kejadian ini berawal pada Kamis (14/4/22) sekira pukul 16.30 WIB, saat korban memarkirkan kendaraan trucknya dipasar dan meletakan handphone miliknya merek Oppo F7 warna Merah dengan di kursi mobilnya. Selanjutnya korban pergi memuat barang ke mobilnya dan setelah selesai memuat barang ke mobilnya Korban melihat Handphone miliknya susah tidak ada lagi di kursi mobilnya.

“Kemudian mengetahui hal tersebut pelapor pergi untuk mengecek CCTV yang berada di lokasi tersebut dan pada saat itu terlihat di CCTV bahwa handphone milik Korban diambil oleh pelaku,” kata Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Minggu (17/4/22).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.800.000 dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja. Setelah mendapat laporan dari korban kemudian Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap 1 pelaku T .

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Sabtu (16/4/22) sekira pukul 20.00 WIB, tersangka T ditangkap di Pangkalan Ojek Jodoh Kec. Lubuk Baja, Kota Batam,” jelasnya.

Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terdapat barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan Pelaku adalah 1 Unit Handphone Merek Oppo F7 Warna Merah, 1 Lembar Nota Toko MADRID PONSEL Nomor : 02238 Bukti pembayaran Handphone Merek Oppo F7 Warna Merah pada tanggal 3 Agustus 2018.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” tutupnya.

KS14

Editor : Teguh Joko Lismanto