Keprisatu.com – Suasana dini hari di kawasan Ruko Batu Aji View, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, mendadak mencekam. Di tengah sepinya aktivitas, seorang pria tiba-tiba terjatuh bersimbah darah setelah dibacok menggunakan senjata tajam.
Jeritan korban memecah kesunyian sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (22/12/2025), membuat warga sekitar berhamburan keluar. Korban diketahui bernama Supriadi (29), koordinator lapangan (korlap) SPPG di lokasi tersebut.
Ia diduga menjadi korban pembacokan oleh petugas keamanan di tempat kerjanya sendiri, berinisial R (27), yang sebelumnya sempat terlibat konflik internal.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, insiden itu dipicu oleh persoalan kedisiplinan di internal pengamanan lokasi.
Disebutkan, korban beberapa kali menegur pelaku karena kerap meninggalkan pos jaga dan membawa rekannya masuk ke area kerja tanpa izin. Teguran tersebut membuat pelaku tersinggung dan memendam emosi.
Situasi memanas ketika korban menyampaikan rencana pengistirahatan tugas terhadap pelaku pada bulan berikutnya. Merasa terancam kehilangan pekerjaan, pelaku kemudian mengambil senjata tajam dan menyerang korban dari arah belakang.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di bagian belakang telinga dan kepala. “Korban selamat, namun harus menjalani perawatan intensif dengan lebih dari 20 jahitan di bagian kepala,” ujar Iptu Husnul.
Sempat buron selama beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sagulung dan Jatanras Polresta Barelang di kawasan Tembesi pada Sabtu (27/12/2025) malam. “Pelaku berhasil kami amankan di daerah Tembesi,” kata Iptu Aris.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, satu kaus hitam, celana panjang, satu unit sepeda motor, serta tiga buah buku. Pelaku dijerat Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. (lis)




