Beranda Batam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Lubuk Baja

Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Lubuk Baja

24
0
Tersangka pencurian motor
Tersangka pencurian motor

Keprisatu.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang Pelaku inisial I (44 Tahun)atas tindak pidana Pencurian (Curanmor).

Kasus ini  terjadi di Nagoya Newton Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (1/9/21). Berawal pada hari Selasa (31/8/21) pukul 16.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor nya di Nagoya Newtown dalam keadaan stang terkunci.

Setelah itu korban langsung bekerja seperti biasanya, sekira pukul 19.30 WIB saat korban berada di dalam ruko tiba-tiba pintu ruko korban di ketuk oleh tetangga dan memberitahukan bahwa motor korban dicuri orang dan saksi juga memberitahukan bahwa motor korban di tinggalkan oleh pelaku di sekitar MSK CARGO lalu pelaku melarikan diri.

“Akibat dari kejadian tersebut selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja,” kata Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Kamis (2/9/21).

Menerima laporan korban tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

“Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap pelaku I (44) selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru putih, 1 lembar STNK asli, 1 buah besi yang ujung nya di runcingkan yang di masukkan ke handle pintu berwarna silver, 1 buah kunci L berwana hitam, 1 buah kunci motor merek Yamaha, 1 Buah obeng gagang berwana hitam. Saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (KS14)