Beranda Batam Pelaku Curanmor di Taman Nagoya Indah Dibekuk

Pelaku Curanmor di Taman Nagoya Indah Dibekuk

Tersangka pencurian
Tersangka pencurian 

Batam, Keprisatu.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Thetio Nardiyanto dan Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Husnul Afkar telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Curanmor roda dua, Selasa (14/6/22).

Pelaku yang diamankan berinisial H dan RS. Kejadian pencurian sepeda motor terjadi Pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di Taman Nagoya Indah Kel. Batu Selicin Lubuk Baja, Kota Batam.

Berawal saat pelapor memarkirkan kendaraanya di TKP dalam keadaan stang terkunci, kemudian pelapor pergi bekerja dengan berjalan kaki. Kemudian sekira pukul 15.00 wib pada saat pelapor pulang untuk mengantar anaknya pergi kesekolah mengaji akan tetapi sesampai di tempat memarkirkan motor tadi.

“Sepeda motor pelapor sudah hilang, adapun kerugian pelapor akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 dan pelapor pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” kata Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Rabu (15/6/22).

Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Thetio Nardiyanto dan Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Husnul Hafkar melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka H dan tersangka RS.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya bukti petunjuk serta barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Unit reskrim Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka H dan tersangka RS di Kos-kosan Blok VI Jl. Flamboyan No. 21 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam,” jelasn Budi.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang buktinya yange berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 1 Lembar STNK Sepeda Motor Merek Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna Hitam Merah, 1 buah Kunci merek Yamaha dengan Nomor 5313, 1 buah kunci Pass no. 8 warna silver, 1 buah besi warna hitam yang ujungnya di runcingkan atau anak kunci T.

“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tutupnya.

KS14

editor : Tedjo