Beranda Nasional Pejabat Terlibat Calo Anggaran Terus Bertambah, KPK Tahan Seorang Lagi

Pejabat Terlibat Calo Anggaran Terus Bertambah, KPK Tahan Seorang Lagi

Konferensi pers terkait kasus calo anggaran di KPK Jakarta. (Foto: Ist)
Konferensi pers terkait kasus calo anggaran di KPK Jakarta. (Foto: Ist)

Keprisatu.com – Jumlah pejabat yang terlibat kasus calo anggaran terus bertambah. Giliran Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Agusman diduga terlibat pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. “KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/11).

Untuk kepentingan penyidikan, Agusman ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020. Tersangka ditahan di Rutan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Agusman diduga memberi suap untuk meminta kelancaran pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. Atas perbuatannya, Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Awalnya, kasus calo anggaran ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (4/5/2018) malam di Jakarta. KPK kala itu menangkap anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019 Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin sebagai perantara, dan pemberi suap Ahmad Ghiast.

Yaya Purnomo diketahui adalah pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Yaya terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018.

Selain itu, Yaya terbukti menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 6,5 miliar, USD 53 ribu, dan SGD 325 ribu, yang tidak berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan delapan daerah mendapatkan alokasi anggaran di DAK dan DID APBN tahun 2018.

Delapan daerah itu adalah Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.

KPK kini terus mengembangkan perkara yang diawali dari OTT ini hingga seluruh pelaku yang terlibat, bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPK mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa semua masyarakat menjadi korban korupsi. Maka itu, seluruh masyarakat wajib berperan serta memberantas korupsi baik itu dengan mencegah sejak dini, maupun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya.

KPK juga akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk bekerja dan menjalankan tugas untuk sebesar-sebesar kesejahteraan rakyat. Bukan untuk sebesar-besar kemakmuran kepentingan tertentu. Seluruh penyelenggara negara digaji oleh rakyat, sudah sepatutnya menjaga supaya hak-hak rakyat benar-benar terpenuhi. (ks04)

editor: arham