Keprisatu.com – Essentials traveler seperti perjalanan bisnis, diplomat dan juga pemerintah, harus memperhatikan beberapa hal saat akan melakukan perjalanan lintas batas ke Singapura. Selain persyaratan sehubungan protokol kesehatan, pelaku perjalanan khususnya pebisnis harus memiliki jaminan dari rekan bisnis yang ada di Singapura.
Hal ini juga berlaku untuk pebisnis yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia. Selain itu, setiap orang, baik WNI ataupun WNA asal Singapura, harus melakukan test PCR terlebih dahulu dalam kurun waktu 3 hari sebelum keberangkatan di negara masing-masing.
Meskipun sudah melakukan tes PCR di negara asal, setibanya di Batam atau Singapura, pelaku perjalanan juga akan kembali menjalani tes PCR. Saat hasilnya keluar dan dinyatakan negatif, mereka diperbolehkan melakukan aktifitas sebagaimana mestinya.
“Mereka harus mengantongi sponsor Government Agency di Singapura dan mengajukan safe travel pass. Mereka akan dites PCR, kalau hasilnya negatif maka sudah bisa beraktivitas. Kita harus tetap sehat, maka ekonomi kita juga sehat,” kata Denny Abdi, Direktur Asia Tenggara Kementrian Luar Negeri.
Denny menjelaskan, sejak pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia sudah membuat aplikasi E-Health Alert Card (eHac). Aplikasi ini dibuat bertujuan untuk memudahkan mengetahui tujuan setiap pengunjung yang datang ke suatu daerah.
“Setiap perjalanan domestik, penumpang diwajibkan mengisi data di aplikasi eHaC. Nantinya, aplikasi ini juga akan diberlakukan buat pengunjung yang datang dari Singapura,” paparnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri telah mengumumkan secara resmi terkait dibukanya pintu masuk perjalanan lintas batas antara Indonesia-Singapura mulai 26 Oktober 2020. Namun, perjalanan lintas batas ini ditujukan untuk kepentingan bisnis, bukan wisata.(ks10)
Editor : Aini