Keprisatu.com – Bakal pasangan calon perseorangan, Sarivan-Arman gagal memenuhi syarat dukungan awal untuk maju di Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Anambas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas mewajibkan Sarivan-Arman menyerahkan 2.768 dukungan tambahan dalam masa perbaikan.
KPU Anambas telah menetapkan syarat minimal bagi bakal paslon yang akan maju lewat jalur perseorangan sebanyak 3.153 dukungan. Namun jumlah dukungan Sarivan-Arman yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 1.769 dukungan, kurang 1.384 dukungan lagi. Konsekwensinya, bakal paslon perseorangan ini diwajibkan untuk menyerahkan dukungan sebanyak dua kali dari jumlah kekurangan, yakni 2.768 dukungan.
“Masih ada tahapan perbaikan bagi Sarivan-Arman untuk memenuhi kekurangan dukungan sebanyak 2.768 dukungan,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Anambas, Novelino, Kamis (23/7/2020).
Sementara bakal paslon perseorangan lainnya, Fachrizal-Johari lolos setelah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran. Jumlah dukungan Fachrizal-Johari yang berhasil diverifikasi sebanyak 3.518 dukungan, sudah melebihi dari jumlah minimal 3.153 dukungan. (KS 08)