Keprisatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan keberangkatan calon jamaah haji 2020, dengan alasan keselamatan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) belum kunjung selesai.
“Pandemi covid-19 yang melanda hampir seluruh dunia dapat mengancam keselamatan jamaah. Agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah hal yang harus diutamakan,” kata Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenag, Selasa (2/6/2020).
Fachrul mengungkapkan, ibadah haji juga pernah ditutup karena ada wabah menular. Itulah sebabnya, Kemenag melakukan kajian tentang ibadah haji di saat pandemi pada masa lalu.
“Penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadi wabah telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan, di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Kita tahu Saudi Arabia pernah menutup haji, ibadah haji thaun,” ujar Menag.
Sejarah jamaah haji pernah menjadi korban, tahun 1814 karena wabah thaun, tahun 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, 1892 karena wabah kolera, 1987 karena wabah meningitis.
“Indonesia juga pernah menutup karena pertimbangan masalah agresi Belanda tahun 1946, 1947, dan 1948. Menteri Agama Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di masa perang itu,” ujar Menag.
Pertimbagan lainnya, lantaran tidak ada kepastian dari Arab Saudi. Fachrul mengatakan, tidak ada kepastian itu membuat pemerintah Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan terkait pelayanan dan perlindungan jemaah.
“Rencana awal keberangkatan kloter pertama 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari, sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tutur Fachrul memohon pengertian calon jamaah haji.
“Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar, yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Nizar Ali mengakui pembatalan itu dilakukan karena dalam komunikasi terakhirnya, pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan kepastian.
“Sampai surat terakhir tanggal 1 Juni 2020 yang dikirimkan kepada Kemenag, bahwa komunikasi langsung dengan Menteri Haji tidak bisa memastikan. Bahkan, dalam surat itu belum ada kepastian apakah haji ini bisa diselenggarakan atau tidak. Karena melihat kondisi perkembangan covid-19 yang tidak kunjung selesai,” kata Nizar.
Nizar mengatakan, belum ada kepastian dari Arab Saudi itu membuat pemerintah Indonesia tidak memiliki cukup waktu melakukan persiapan, tertama dalam hal pelayanan dan perlindungan calon jamaah haji.
“Dihitung mundur dari 26 Juni hingga 2 Juni, itu masih tersisa 24 hari. Sementara butuh waktu pengurusan visa, kesehatan, karantina, dan sebagainya,” kata Nizar.(*/ted)