Beranda Head Line Paket Narkoba ini Sebabkan Dua Pria di Tanjungpinang Dibekuk  Polisi

Paket Narkoba ini Sebabkan Dua Pria di Tanjungpinang Dibekuk  Polisi

Paket narkoba yang membuat dua pria dibekuk polisi
Paket narkoba yang membuat dua pria dibekuk polisi

Keprisatu.com –  Gegara memiliki Narkoba “R warga Jalan Sultan Machmud Gang Swadaya no. 07 RT 3 RW 3,Kelurahan Tanjung Unggat kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan ” H” warga kampung Karang Rejo RT 001 RW 008 ,Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang,  ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH menjelaskan kronologis kejadian, pada selasa, 22 Februari 2022 sekira pukul 18.00 Win, didapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekitar pukul 21.30 Wib melihat 1 (satu) seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang tidur di pondok di Jl. Satria Kampung Karang Rejo. Kemudian terhadap laki-laki tersebut dilakukan penangkapan mengaku bernama “R”.

Pada saat dilakukan penggeledahan  “R” mengakui bahwa ada orang yang lain yang ikut terlibat yaitu  “H”. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap  “H”.

Saat penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 2 (dua) buah Hp, alat hisap sabu, 1 (satu) buah gunting warna silver dan 2 (dua) buah mancis.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementraa barang dari tersangka, 7 paket diduga sabu dengan total berat bruto 3,27 gram, 1set alat hisap sabu, 2 buah Hp, 1 buah gunting warna silver,
5) 1 (satu) buah kotak Rokok HD,1 buah kertas warna pink, 2 buah mancis, 1 helai celana jeans.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH membenarkan penangkapan tersebut kepasa media ini Sabtu, (26/2/2022)

“Iya kita tangkap saudara R dan H kemarin.keduanya terancam pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun. Tindak Pidana nya, Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tutup Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang itu ( KS03)