Beranda Head Line Pakar Soroti Masa Karantina: Gejala Bisa Muncul Hari ke 11

Pakar Soroti Masa Karantina: Gejala Bisa Muncul Hari ke 11

30
0
Polsek Bandara perketat prokes di Bandara Hang Nadim
Warga negara Indonesia yang baru tiba di tanah air dari luar negeri harus menjalani karantina 14 hari

Keprisatu.com – Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menyoroti keputusan pemerintah untuk memangkas masa karantina dari 14 hari menjadi 10 hari untuk pelaku perjalanan dari negara yang terdapat kasus transmisi komunitas Covid-19 varian Omicron. Kata dia, pemangkasan masa karantina itu sangat berisiko.

Dicky menyebut masa karantina 7-10 hari memang masih masuk akal karena dari sisi epidemilogi, masa inkubasi virus tersingkat biasanya terjadi dalam kurun waktu 3-5 hari. Namun, faktanya, banyak juga ditemukan gejala keterpaparan Covid-19 justru terjadi setelah hari ke 11 sampai 12 masa karantina.

“[Pengurangan masa karantina] itu salah banget enggak, tapi berisiko. Menurut saya ini agak gambling, karena ada kasus di Taiwan yang menunjukkan hari ke 12 nya munculnya. Jadi banyak membuat negara mengambil 14 hari,” kata Dicky kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/1).

Dicky menyarankan pemerintah untuk memilih keputusan yang paling aman dengan menerapkan 14 hari karantina. Jika tidak, Dicky menilai pemerintah harus memperketat peraturan karantina tersebut.

Ia menyebut pelaku perjalanan dari luar negeri yang melakukan karantina 10 hari itu harus sudah vaksinasi lengkap. Bahkan, seharusnya sudah mendapatkan suntikan ketiga atau booster.

“Seenggaknya harus masih dalam durasi 7 bulan setelah vaksin disuntikkan dari vaksin kedua,” kata dia.

Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri juga harus menjalani dua kali tes PCR di hari keenam. Keduanya harus menunjukkan hasil negatif.

“PCR pertama katakanlah tanggal 5 misalnya jam 5 sore, besoknya 12 jam kemudian dites lagi, dua duanya harus negatif,” ujarnya.

Selanjutnya, pembatasan atau restriksi. Dicky menilai, pemerintah harus benar-benar membatasi pintu masuk dari dalam maupun luar negeri. Warga yang diperbolehkan melakukan mobilitas hanya yang sudah mendapat vaksin lengkap.

Lalu, pemerintah harus melakukan deteksi dini dengan 3T (Telusur, Tes, Tindak lanjut). Kemudian, proteksi yaitu salah satunya dengan memberikan vaksinasi lengkap dan merata.

“Terus terakhir literasi, komunikasi risiko harus dibangun. Yang dibangun kewaspadaan bukan pengabaian,” ujar Dicky.

Sebagai informasi, pemerintah RI telah menyunat masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Kini, masa karantina cukup 10 hari bagi pelaku perjalanan dari negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron. Padahal, masa karantina sebelumnya 14 hari.

Sementara, bagi pelaku perjalanan dari negara di luar itu ditetapkan 7 hari, dari yang sebelumnya 10 hari.

“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari dan 10 hari jadi 7 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/1). (*)

Sumber CNNIndonesia