Batam, Keprisatu.com – Pemasangan pagar biru yang berlokasi di di kompleks rumah toko (Ruko) Komplek Tanah Mas, Sei Panas akhirnya dibongkar. Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Kota Batam.
Tentu saja , pembongkaran ini sangat membuat para pemilik ruko di sana bergembira. Kegembiraan mereka karena selama pemasangan pagar biru telah membuat suasana bisnis yang mereka geluti terganggu.
Selain dianggap menutupi pemandangan dari jalan raya, pemasangan pagar biru juga dianggap mengganggu.
“Kami mengapresiasi wali kota dan wakil wali kota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra yang langsung menanggapi keberatan mereka hingga akhirnya pagar seng yang dinilai menghalangi kelancaran usaha mereka dibongkar,” demikian tegas Rudianto, kuasa hukum dari para pemilik ruko Jumat (28/2/2025) .
Rudianto menerangkan, pagar seng berwarna biru itu dibongkar pada hari ini, Jumat (28/02/2025), tujuh hari setelah dilantiknya Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
“Setelah kami melakukan beberapa upaya, hari ini, wali kota Batam ex-officio kepala BP Batam dan wakil wali kota Batam, telah memberi jawaban terhadap permasalahan ini dengan dibongkar pagar yang berada di depan ruko para klien kami ini,” ucap Rudi di Komplek Tanah Mas, Jumat (28/02).
Pemerintah Kota Batam merespons cepat keluhan warga terkait berdirinya pagar seng biru yang menghalangi akses di kawasan Ruko Tanah Mas, Sei Panas, yang sempat menimbulkan keresahan, terutama di kalangan pemilik usaha. Setelah berkoordinasi dengan perusahaan terkait, Pemko Batam akhirnya berhasil membongkar pagar tersebut pada Jumat pagi, 28 Februari 2025.
Erwin salah satu perwakilan pemilik ruko mengatakan,“Pembongkaran pagar seng biru ini sangat membantu kami. Semoga pemerintah bisa segera mewujudkan pelebaran jalan agar kemacetan dan debu yang selama ini mengganggu aktivitas kami bisa teratasi”.
Erwin juga bermohon kepada Pemko Batam dan BP Batam agar di ruas jalan yang semestinya adalah bufferzone dibuatkan untuk taman kota .
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Batam, Imam Tohari, membenarkan pembongkaran pagar seng biru ini. “Iya benar, pagar seng biru yang berada di Sei Panas telah dibongkar bersama petugas Satpol PP,” ujar Imam.
Langkah ini bukti nyata bahwa pemerintah mendengarkan dan merespons keluhan masyarakat. Pembongkaran pagar dilakukan atas kesepakatan dengan pihak perusahaan yang membangun pagar tersebut. Selain menjaga kondusifitas lingkungan, langkah ini diambil demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelum dobongkar , warga Komplek Ruko Tanah Mas, Sei Panas, mengeluhkan jalan sempit. Warga dan pemilik usaha di sekitar kawasan tersebut mengaku sangat terganggu dengan kondisi ini, yang memengaruhi akses pelanggan dan kegiatan sehari-hari.
Seiring dengan keluhan ini, warga juga mengkhawatirkan dampak pembangunan ruko di area tersebut, yang sempat dibatasi oleh pagar seng biru. Para warga berharap pembongkaran pagar ini menjadi langkah awal agar pelebaran jalan dapat segera dilakukan, untuk mengurai kemacetan dan mengurangi polusi debu. (KS03)
Editor : Tedjo