Beranda Batam Pacari hingga Cabuli ABG 14 Tahun, Warga Batuaji ini Dibekuk Polisi

Pacari hingga Cabuli ABG 14 Tahun, Warga Batuaji ini Dibekuk Polisi

43
0
cabuli bocah bau kencur
Ilustrasi, pencabulan
cabuli bocah bau kencur
Ilustrasi, pencabulan

Batam, Keprisatu.com  – Seorang pemuda dibekuk di rumahnya sendiri di Batuaji. Dia dilaporkan telah membawa kabur seorang remaja 14 tahun. Tak hanya melarikan selama dua hari, ternyata selama 7 bulan memacarinya, pemuda itu juga telah enam kali menyetubuhi korban.

Unit Reskrim Polsek Sekupang yang menangani kasus ini  pun merespon laporan orang tua korban . Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana, mereka akhirnya  berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur, Jumat (15/7/2022).

Pelaku yang diamankan tersebut seorang laki-laki berinisial DS alias P (23) warga Perumahan Permata Laguna Blok C7 No 06 Kecamatan Batu Aji Kota Batam.

Kompol Yudha Suryawardana mengatakan kejadian berawal atas Laporan Polisi yang dilakukan oleh ibu korban. Saat itu dia melaporkan anak perempuannya yang berusia 14 tahun sudah dua hari tidak pulang ke rumah.

Kemudian, setelah dua hari tidak pulang ke rumah tiba-tiba anak pelapor diantar pulang oleh pelaku. Merasa curiga, ibu korban lantas menginterogasi anaknya hingga akhirnya korban mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.

“Ibu korban sangat terkejut setelah mendengar anaknya disetubuhi oleh pelaku, lalu ibu korban  membuat laporan ke Polsek Sekupang, ” ujar Kompol Yudha Suryawardana.

Sebelumnya ibu korban sempat  mendatangi Polsek Batu Aji untuk membuat laporan. Dikarenakan TKP tersebut masuk dalam wilkum Polsek Sekupang selanjutnya petugas Polsek Batu Aji berkoordinasi dengan petugas Polsek Sekupang, hingga pelapor diarahkan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sekupang.

“Terhadap korban dilakukan Visum et Repertum, dan dari hasil pemeriksaan diduga benar telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban. Atas kejadian tersebut Pelapor membuat Laporan Polisi guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kompol Yudha.

Masih menurut Yudha, setelah menerima Laporan Polisi, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, selanjutnya di duga erat bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku.

Selanjutnya, Opsnal Polsek Sekupang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku berpindah-pindah tempat dan belum dapat dilakukan penangkapan.

Kemudian, pada hari Jumat (15/7/2022) sekira pukul 18.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh  Kompol Yudha Suryawardana mendapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perum Permata Laguna Kecamatan Batu Aji.

Lantas dilakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku an. Putra dirumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” beber Kompol Yudha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku sudah berpacaran selama lebih kurang 7 bulan. Dan, selama berpacaran keduanya sudah melakukan persetubuhan sebanyak 6 kali.