Keprisatu.com – Sebanyak 15 Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun dipindahkan ke Lapas Kelas II A Batam.
Pemindahan itu dilakukan guna mengurangi over kapasitas di Rutan Karimun yang kini telah mencapai 495 orang. Sementara kapasitas Rutan Karimun hanya 269 orang.
Ka Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara mengatakan, pemindahan belasan Narapidana dalam rangka mengurangi over kapasitas serta melanjutkan program pembinaan, rehabilitas dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
“Sebanyak 15 orang telah kami pindahkan untuk mengurangi over kapasitas. Pemindahan narapidana ini kami melibatkan pihak Polres Karimun dan Brimob Kompi 2 Batalyon A Pelopor Polda Kepri untuk pengamanan,” kata Yogi, Senin (21/3/2022).
Yogi mengatakan, saat ini kondisi kapasitas Rutan Karimun telah lelebihan dari daya tampung seharusnya, sehingga pihaknya harus melakukan Mutasi untuk mengatasi hal tersebut.
“Kapasitas kita hanya 269 orang, namun jumlah napi sudah mencapai 495 orang. Sehingga memang perlahan harus dilakukan pemindahan,” katanya.
Ka Rutan juga menjelaskan, pemindahan ini sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan keamanan ketertiban di Rutan Tanjung Balai Karimun.
Ia juga mengatakab, pemindahan 15 Orang WBP tersebut dilakukan secara matang. Dimana sebelum diberangkatkan, WBP dipangil dan dikumpulkan untuk dilakukan pemeriksaan antigen dalam upaya menjalankan Protokol Kesehatan Covid 19 dan semua Warga Binaan dipastikan sudah mendapatkan Vaksinasi Covid 19.
“Setelah itu diberangkatkan dengan transportasi laut dan disambut oleh Kendaraan Transpas dari Lapas batam dan Rutan Batam. Proses pemindahan dan serah terima Warga Binaan berjalan lancar Aman dan Kondusif,” katanya.
(Ks12)