
Keprisatu.com – Pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di lokasi proyek konstruksi menjadi fokus utama dalam operasi pengawasan keimigrasian gabungan yang digelar di kawasan pembangunan apartemen mewah Marina City Waterfront, Batam, Selasa (21/4/2026). Petugas menyisir area proyek untuk memastikan seluruh aktivitas tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Operasi ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah konkret dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah strategis, khususnya kawasan yang tengah berkembang pesat seperti Batam.
Kepala Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menyampaikan bahwa pengawasan ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta memastikan tidak ada pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen resmi para WNA.
Dalam pelaksanaannya, tim dibagi ke beberapa kelompok untuk melakukan penyisiran menyeluruh di area proyek. Selain memeriksa dokumen, petugas juga mendata aktivitas para WNA guna memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah WNA yang sedang melakukan aktivitas pekerjaan fisik di area konstruksi, seperti pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.
“Secara keseluruhan, teridentifikasi sebanyak 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang berada di lokasi tersebut, dengan rincian status izin tinggal terdiri dari 5 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 pemegang Visa on Arrival (VoA),” jelas Wahyu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi bahwa sebagian WNA melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Atas temuan tersebut, petugas mengamankan sementara paspor terhadap 24 WNA, dan pada tahap awal petugas imigrasi Batam telah mengamankan 5 WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam,” sambungnya.
Selanjutnya, pihak imigrasi Batam akan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA lainnya. Disisi lain, petugas juga melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek serta pihak penjamin guna memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar dan aktivitas yang dilakukan.
Wahyu menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan terukur. “Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Imigrasi juga mengimbau kepada para penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan WNA telah sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia,” tegas Wahyu.
“Pelaksanaan operasi gabungan ini mencerminkan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam dalam mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, sebagaimana ditekankan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko,” pungkasnya. (KS03)