

Keprisatu.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam gelar apel dalam rangka Operasi Gabungan Penegakan Imigrasi Di Perbatasan Indonesia Malaysia dan Singapura. Operasi ini berlangsung sejak tanggal 29 November hingga 8 Desember 2021 mendatang.
Analis Keimigrasian Ahli Utama Yudi Kurniadi, S.H., M.H. mengambil alih sebagai Pembina Apel tersebut. Dimana pada arahannya dia mengatakan seperti yang diketahui bahwa Kepri berbatasan dengan Malaysia yakni Johor dan Singapura.
“Terkhusus wilayah kerja kantor Imigrasi Belakang Kadang dan Batam langsung berhadapan dengan selat Singapura dan mempunyai posisi sangat strategi dalam lalintas kapal kapal terutama cargo seperti apa yang kita ketahui potensi kerawanan dapat muncul ataupun tak muncul dalam wilayah perairan tersebut oleh karena itu saya mohon kepada semua Tim penegakan hukum ke Imigrasian dan dilapangan baik itu dari Bea Cukai maupun ke Imigrasian dapat melaksanakan penegakan hukum tersebut sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Usai Apel, Analis Keimigrasian Ahli Utama, Yudi Kurniadi, S.H., M.H. saat ditemui media mengatakan, kegiatan ini salah satu program dari Direktorat Jendral Imigrasi untuk melakukan penegakan hukum Keimigrasian di perairan Kepri ini menjadi salah satu fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
“Jadi selain memberikan pelayanan untuk Warga Negara Indonesia juga pelayanan Warga Negara orang Asing demikian juga dasi sisi penegakan hukum atau pengawasannya tidak hanya kepada WNI tapi juga kepada WNA,” jelasnya.
Pengawasan WNA ini dimulai pada saat penerbitan visa dan pada saat berlalulintas. Seperti yang diketahui di Kepri ini berbatasan langsung terutama dengan Singapura dan Johor. Selat Singapura itu mempunyai fungsi yang sangat strategis bagi Singapura maupun bagi Kepri karena diketahui lalulintas kapal barang sangat tinggi karena menghubungkan 2 benua mungkin 3 benua juga Afrika, Eropa, Asia semua lalulintas ada di selat Singapura tersebut oleh karena itu dampaknya Aksesnya akan juga terasa kepada Kantor Imigrasi.
“Jadi, kepada Imigrasi di wilayah Kepri, oleh karena itu kita perlu melakukan satu pengawasan atau penegakan hukum ke Imigrasian di perairan Kepri,” ujarnya.
Harapannya ada kesadaran dari Stakeholder, para agen kapal semua instansi yang terkait agar dapat mempunyai satu visi yang sama untuk koordinasi, sinergitas yang tinggi bagaiman dapat menjalankan kedaulatan di NKRI khususnya di wilayah Batam.
“Karena inikan menyangkut otoritas kita sebagai satu negara yang memang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan di wilayah perairan tersebut,” harap Yudi.
Di tempat yang sama Kepala kantor Imigrasi kelas 1 khusus TPI Batam Ibnu Ismoyo mengatakan ditunjuk Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai Row model dalam operasi penegakan Hukum perairan, bersama instansi sesama internal dilingkungan divisi ke Imigrasian kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham Kepri.
“Jadi ini kami bersama bapak kepala Divisi dan juga semua unit pelaksana teknis Imigrasi antara lain Kanim kelas 1 TPI Tanjung Pingang, Kanim Kelas II TPI Tanjung Uban, Kanim Kelas II TPI Belakang Padang, Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai karimun, kemudian Kanim kelas II TPI Tarempa dan Ranai serta Dabosingkep juga Rumah Detensi Imigrasi Pusat,” jelasnya.
Secara ekternal mengikut sertakan aparat penegak hukum lainnya atau instansi terkait dalam keanggotaan Tim pengawasan orang Asing di Kota Batam antara lain Guskamla, Bakamla Zona Maritim Barat, BIN Daerah, KPU Beacukai, Kantor Kesyabandaran Pelabuhan, dan juga instansi terkait dengan perairan Polda Kepri melalui Ditpolairud, Pangkalan TNI Angkatan Laut di Batam dan beberapa lainnya yang masih terkait dengan Perairan.
“Program ini akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November sampai dengan 8 Desember,” katanya.
Karena kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam sebagai Row model pelaksanaan operasi penegakkan hukum perairan, pihaknya juga menggandeng bidang pendidikan Politeknik Keimigrasian yang akan mengemban fungsi dan tugas melakukan pendidikan Kedinasan untuk para Taruna Ke Imigrasian. (KS14)
Editor : Tedjo