Beranda Head Line Omnibus Law Keamanan Laut, Bakamla Diberikan Kewenangan Penyidikan

Omnibus Law Keamanan Laut, Bakamla Diberikan Kewenangan Penyidikan

77
0
Menko Polhukam, Mahfud MD/Foto: Kemenkopolhukam
Menko Polhukam, Mahfud MD/Foto: Kemenko Polhukam
Batam, keprisatu.com – Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan penegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia dalam jangka pendek diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Sementara untuk jangka panjang diatur melalui Undang-undang (UU) Kelautan.
Mahfud menjelaskan UU Kelautan akan direvisi secara terbatas menjadi UU Omnibus Law keamanan laut. Nantinya Bakamla sebagai Coast Guard, akan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan pelanggaran yang terjadi di laut.

“Dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, untuk jangka pendek diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), dan untuk jangka panjang akan diatur dalam bentuk UU dengan melakukan Revisi UU Kelautan secara terbatas atau UU Omnibus Law di bidang kelautan, yang mengatur Bakamla sebagai Coast Guard sekaligus memberikan kewenangan penyidikan,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Mahfud menuturkan pemerintah telah mengeluarkan PP no 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Mahfud menyebut PP tersebut tidak mengurangi kewenangan kementerian/lembaga dalam penegakkan hukum di laut.

“Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi kewenangan
kementerian/lembaga namun mengatur mengenai tata laksana penyelenggaraan
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut guna meningkatkan sinergitas antar kementerian/lembaga, efektifitas patroli, efisiensi anggaran dan sumber daya serta meningkatkan jaminan keamanan nasional di laut,” tuturnya.

Mahfud menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar Bakamla dapat menjadi embrio Coast Guard Indonesia. Dia berharap kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan baik.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022. PP ini dikeluarkan untuk mengatasi tumpang tindih penegakan hukum di laut/pantai.

“Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia guna menjaga kedaulatan negara, kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan mengenai keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,” demikian bunyi pertimbangan PP 13/2022 yang dikutip detikcom, Rabu (16/3).

PP itu lengkapnya bernama PP Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. PP yang ditandatangani Jokowi pada 11 Maret 2022 ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

“Dalam rangka penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian tugas dan fungsi dari beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di laut,” ujarnya.

Di PP itu disebutkan, penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh:

1. Menteri;
2. Badan;
3. Instansi Terkait; dan
4. Instsnsi Teknis.

“Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berperan sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang hubungan luar negeri,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 2.

Salah satu tugas pengamanan laut adalah patroli yang dilaksanakan oleh Badan dan Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Yaitu berupa patroli bersama, patroli mandiri dan patroli terkoordinasi,

“Patroli bersama yaitu diselenggarakan oleh Badan dengan melibatkan Instansi Terkait dan Instansi Teknis secara bersama- sama, terpadu, dan terintegrasi,” ujarnya.

Untuk penegakan hukum, setiap instansi yang melakukan penyidikan wajib memberitahu ke Badan.

“Jika instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak penyerahan dan/ atau tidak menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan Badan maka instansi tersebut dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal penyerahan wajib melapor kepada Menteri disertai alasan hukum,” bunyi Pasla 25 ayat 1.

Sumber: news.detik.com