Beranda Natuna Ombudsman Minta Pemkab Natuna Berikan Pelayanan Prima

Ombudsman Minta Pemkab Natuna Berikan Pelayanan Prima

76
0
Lagat Siadari (kedua dari kanan) selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri

Natuna, Keprisatu.com – Bertandang ke Natuna, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait pelayanan publik dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna pada Selasa (21/11/2023) di Kantor Bupati Natuna.

”Kami berkepentingan mengadakan rakor ini untuk pastikan Pemkab Natuna melalui OPD teknisnya melaksanakan perbaikan-perbaikan pelayanan publik yang seharusnya. Perbaikan itu mencakup pada penerapan standar pelayanan publik yang sesusai dengan UU 23 Tahun 2004 dan pengelolaan pengaduan SP4N Lapor,” ujar Lagat Siadari selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri sesaat usai acara berakhir.

Ia mengungkap pelayanan publik di Kabupaten Natuna mengalami tren positif. Sehingga dengan diadakannya kegiatan ini, pelayanan publik di Natuna akan semakin baik di tahun berikutnya.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat mengatakan saat ini Ombudsman RI terus memperbaiki diri dan melebarkan sayap agar bisa menjangkau seluruh masyarakat seluruh nusantara.

”Tahun ini fokus kami ke Natuna. Agenda kami pertama ialah dengan rakor bersama OPD sebagai motor dari pelayanan publik, kemudian, kami juga akan lakukan internaliasi dan diskusi pelayanan publik untuk membangun akses pengaduan untuk masyarakat di Natuna,” ucap Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat.

Ia berharap dengan dilakukannya koordinasi ini, Pemkab Natuna dapat melakukan perbaikan secara terus menerus sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

”Bukan hanya memberikan pelayanan yang standar ke masyarakat. Harapannya, penyelenggara pelayanan publik di Natuna dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ungkap Jemsly.

Untuk diketahui bersama, acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda serta pimpinan dari OPD dan unit layanan tingkat kabupaten hingga tingkat kecamatan. (KS03)