Beranda Batam Ombudsman Kepri Mencatat, Tahun 2022 ”Tidak Berikan Pelayanan” Dominasi Penyimpangan Pelayanan Publik...

Ombudsman Kepri Mencatat, Tahun 2022 ”Tidak Berikan Pelayanan” Dominasi Penyimpangan Pelayanan Publik di Provinsi Kepri

41
0
Batam, Keprisatu.com – Menyemarakan hari jadi Ombudsman RI ke 23 tahun, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan konferensi pers di Lobi Gedung Graha Pena, pada Jumat, 10 Maret 2023. Acara tersebut dihadiri sejumlah media besar di Provinsi Kepri.
Materi disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, yaitu terkait Capaian Kinerja Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada tahun 2022.
Lagat menjelaskan, pada tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Kepri berhasil menyelesaikan aduan masyarakat sebesar 81 persen.
”Di tahun 2022, kami terima 201 pengaduan. Kami telah selesaikan 133. Secara nasional kami sudah melampaui target sebesar 113 persen. Targetnya 156 laporan, kami selesaikan 177 laporan,” ucapnya.
Pengaduan tersebut terbagi atas 31 substansi laporan, namun didominasi oleh substansi Agraria sebanyak 114 laporan, Administrasi Kependudukan sebanyak 101 laporan, Kesehatan sebanyak 78 laporan, dan Air sebanyak 40 laporan.
Lagat mengatakan jenis maladministrasi (penyimpangan) yang paling banyak dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri ialah Tidak Memberikan Layanan sebanyak 82 aduan.
”Selain itu, jenis maladministrasi yang juga banyak dilaporkan ialah Penyimpangan Prosedur sebanyak 33 lalu Penundaan Berlarut sebanyak 28,” tuturnya.
Selain menyampaikan Capaian Kinerja terkait Laporan Masyarakat, Lagat pun menyampaikan rekapitulasi Penilaian Kepatuhan tahun 2022.
”Untuk penilaian kepatuhan tahun ini, hanya BP Batam sebagai instansi yang kami nilai yang masuk pada katergori C. Sisanya, 8 Pemerintah Daerah dan 2 Instansi Vertikal yaitu Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian sudah masuk kategori A atau B dengan kualitas opini tertinggi dan tinggi,” jelas Lagat.
Selanjutnya ia menyampaikan terkait Realisasi Anggaran Perwakilan Kepri tahun 2022, dimana serapan anggaran di Ombudsman RI Perwakilan Kepri mencapai 99,81 persen.
”Kami termasuk 3 besar di antara perwakilan Ombudsman RI yang mencapai persentase tertinggi dalam serapan. Perlu diketahui dalam tata kelola pemerintah, serapan anggaran menjadi salah satu tolak ukur kinerja juga,” ungkapnya.
Menutup pemaparannya, Lagat mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi dan berkolaborasi menciptakan pelayanan publik berkualitas di Provinsi Kepri.
”Kami harap masyarakat, instansi penyelenggara pelayanan publik, serta rekan media dapat menjadi partner kami untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.
Acara Konferensi Pers dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Kesistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana, terkait Laporan Masyarakat Berdampak Besar tahun 2022. Kemudian ditutup dengan acara potong kue serta ramah tamah antara Insan Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan tamu undangan. (*)