Batam, Keprisatu.com – Jelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan Rapat Koordinasi Pencegahan Potensi Maladministrasi secara daring pada Rabu (15/05/2024).
Kagiatan ini dilakukan secara parsial dengan Dinas Pendidikan (Disdik) masing-masing daerah yang memiliki kerawanan potensi maladminstrasi, seperti Kota Batam, Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Karimun.
Dikatakan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana, kegiatan ini diadakan setiap tahunnya untuk mengantisipasi terjadinya potensi maladministrasi.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami mencegah terjadinya penyimpangan saat pelaksanaan PPDB dengan mengungkap potensi maladministrasi yang yang kami temukan pada tahun sebelumnya pada daerah-daerah yang rawan, sehingga pelaksana dapat mengantisipasi Maladministrasi tidak terjadi lagi pada tahun ini,” ujarnya.
Pada tahun sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih menemukan potensi maladministrasi pada aspek personalia yaitu pelaksana dan masyarakat serta aspek tahapan mulai dari persiapan hingga pasca PPDB.
“Potensi maladministrasi yang terjadi pada proses PPDB diantaranya penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, kelalaian, konflik kepentingan, dan berpihak. Serta yang paling utama ialah pungutan liar (pungli),” tutur Adi.
Bahkan di Kota Batam, lanjutnya, pada tahun sebelumnya Maladministrasi terjadi pada proses pelaksanaan PPDB seperti permasalahan surat keterangan domisili yang tidak sesuai aturan Permendikbud, kelalaian petugas, kurangnya ketersediaan pengelolaan pengaduan dan konsultasi.
“Permasalahan Maladministrasi utama bahkan terjadi pada pasca PPDB yang menambahkan siswa ke sekolah tertentu yang dianggap favorit padahal calon siswa sudah didistribusikan ke sekolah lain, tentu ini akan memberikan dampak kerugian kedepan,” cerita Adi.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi Pencegahan Potensi Maladministrasi secara langsung oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dilanjutkan dengan pemaparan dari Disdik masing-masing Daerah.
Berdasarkan apa yang disampaikan, baik Provinsi Kepri, Batam, Tanjungpinang maupun Karimun telah menyusun dan menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 melalui Keputusan Kepala Disdik masing-masing Pemerintah Daerah yang didasarkan pada aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Selanjutnya menyampaikan juga kendala-kendala pada pelaksanaan PPDB tahun 2024.
“Karimun dan Tanjungpinang relatif tidak memiliki kendala yang berarti dalam pelaksanaan PPDB dari tahun ketahun, Namun tidak menutup kemungkinan potensi Maladministrasi terjadi di wilayah tersebut. Namun untuk Batam dan Kepri, masih terdapat kendala yang sama sebagaimana tahun sebelumnya. Seperti masih kurangnya jumlah sekolah negeri di daerah padat penduduk sehingga diperlukan juga pelibatan sekolah swasta untuk mengatasi permasalahan ini,” jelas Adi.
Ia berharap melalui kegiatan ini pelaksana PPDB yaitu Disdik dapat mengikuti aturan yang ada serta melakukan langkah-langkah mitigasi atas potensi pencegahan maladministrasi yang dapat terjadi.
“Ombudsman akan terus lakukan pengawasan, kami juga akan membuka posko pengaduan khusus PPDB. Silahkan jika nanti temukan adanya penyimpangan, laporkan ke kami,” tutup Adi. (KS03)
Editor : Tedjo