Keprisatu.com – Salah satu oknum pegawai di BP Batam, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di satu bank di Jodoh Batuampar Kota Batam.
Oknum BP Batam berinisial Al itu, diamankan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, saat mereka melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (28/7/2020) pukul 15.30 WIB.
Informasi yang dihmpun , Al diduga memalsukan faktur pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam. Nilainya juga tidak sedikit : Rp 2,8 miliar.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, dini hari tadi membenarkan pihaknya melakukan OTT. “ Sedang didalami,” ujar Kombes Ari Dharmanto.
Oknum yang diduga terjerat OTT ini diketahui bekerja di bagian Pemadam Kebakaran.
Pengungapan kasus ini, menurut Arie Dharmanto, saat petugas mencium ada rencana akan adanya transaksi jual beli tanah dengan deal harga Rp12 miliar.
Transaksi itu disebut sebut akan dilakukan di salah satu bank di kawasan Jodoh.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan A Rasyid langsung mendapatkan mandat untuk melaksanakan OTT dengan memimpinnya langsung.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap Al, dia diduga menerbitkan dan memberikan faktur palsu yang dibuatnya sendiri kepada seseorang berinisial LA. Namun La yang hendak melakukan jual beli dengan dengan pihak PT Eva, ternyata tidak mengetahui bahwa faktur senilai Rp2,8 miliar itu palsu. (ks03)