Beranda Kepri OJK Terbitkan Izin Usaha PT Gadai Mulia Kepri

OJK Terbitkan Izin Usaha PT Gadai Mulia Kepri

Ojk
OJK memberikan izin usaha kepada PT Gadai Mulia Kepri, sebuah perusahaan pegadaian swasta. Foto ilustrasi.

Keprisatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan izin usaha untuk PT Gadai Mulia Kepri. Keputusan ini berdasarkan nomor KEP-158/NB.1/2020 pada 24 November 2020.

PT Gadai Mulia Kepri merupakan satu perusahaan pegadaian swasta. Di mana Gadai Mulia Kepri beralamat di Komplek Ruko Mas Odessa Blok C1 No.10, Belian, Batam Kota, Batam, Kepri.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK, Anggar Budhi Nuraini mengakui pemberian izin usaha untuk PT Gadai Mulia Kepri tersebut. Izin ini berlaku sejak tanggal penerbitan keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

“Kini Gadai Mulia Kepri sudah wajib menjalankan kegiatan usaha dan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat. Juga harus senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Anggar sebagaimana dalam penjelasan resminya, Kamis (3/12/2020).

Kewajiban

Anggar menjelaskan, Gadai Mulia Kepri wajib mematuhi Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Di mana perusahaan harus mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada kantor atau unit layanannya.

Di antaranya, mencantumkan keterangan nama atau logo perusahaan pergadaian. Kemudian nomor, tanggal izin usaha, pernyataan bahwa perusahaan dalam pengawasan OJK. Lalu keterangan mengenai hari dan jam operasional.

OJK juga mewajibkan Gadai Mulia Kepri mencantumkan keterangan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa. Termasuk imbal hasil bagi perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan biaya administrasi.

Permohonan izin usaha Gadai Mulia Kepri sebagai perusahaan pergadaian ini sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan OJK. Yaitu, Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Kemudian sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, maka Gadai Mulia Kepri wajib untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak mulainya kegiatan usaha.

Anggar mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. (ks04)

editor: arham