Keprisatu.com – Pelajaran bagi lembaga jasa keuangan non-bank, agar mematuhi rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas perusahaan perbankan dan lembaga keuangan non-bank.
Hal ini yang dialami PT Citra Mandiri Multi Finance, karena tak memenuhi ketentuan yang dikeluarkan OJK akhirnya lembaga keuangan non-bank ini dibekukan kegiatan usahanya.
Situs resmi OJK, memuat keputusan membekukan usaha tersebut tertuang dalam surat Nomor S-286/NB.2/2020 tanggal 27 Juni 2020 disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Citra Mandiri Multi Finance tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
“Lembaga jasa keuangan non-bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan,” demikian Ihsanuddin dilansir dalam situs resmi OJK, Rabu (22/7/2020).
Dengan dibekukanya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka perusahaan pembiayaan PT Citra Mandiri Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.(ks01)