

Keprisatu.com – Jajaran Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan pada Selasa (04/01/2021). Kejadian pengeroyokan sendiri terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekira pukul 00.15 wib.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban, SIK menjelaskan saat itu datang sekitar 15 orang laki-laki dan perempuan ke Pub Milenium untuk minum-minum dalam rangka menyambut tahun baru 2022.
Namun Satpam Pub mengatakan bahwa Pub untuk saat sekarang ini tutup karena akan ada Razia. Namun orang-orang tersebut tetap memaksa dan mereka mengatakan bahwa mereka telah membooking tempat.
Namun bartender tidak tahu kepada siapa mereka memesan tempat. Berikutnya terjadilah keributan yang mana salah satu dari bartender Pub Milenium yang bernama (EP) dipukul dibagian kening sebelah kiri. Akibatnya bagian kepala benjol dan setelah kejadian tersebut para pelaku pergi dari Pub Milenium menuju arah Bintan Plaza.
Tak berhenti di sana, para pelaku mengarah ke Jalan Gatot Subroto tepatnya di depan rumah saudara (B). Para pelaku ribut-ribut. “Kemudian saudara (B) keluar dari rumahnya bermaksud untuk memberitahu supaya tidak ribut di depan rumah,” jelas AKP Awal.
Lanjut sang Kasat Reskrim, para pelaku malah memukuli (B) dengan menggunakan benda tumpul sehingga mengakibatkan luka bengkak di bagian rahang sebelah kiri dan 4 buah gigi (B) goyang dan sakit dibagian punggung belakang.
Tidak hanya itu keponakan (B) yang bernama (AJ) juga terkena pukulan benda tumpul di bagian paha sebelah kiri dan juga mengenai bagian kemaluan korban serta bagian hidung saudara (AJ) bengkak akibat pukulan.
(B) dan keponakannya tidak tau apa penyebab para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan keponakannya.
Pelapor juga dikeroyok oleh para pelaku dan dipukuli dengan menggunakan benda tumpul dan tubuh pelapor juga disiram bensin .
Akibat kejadian tersebut tubuh pelapor menjadi sakit sekujur tubuh pelapor dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian guna proses selanjutnya.
Identitas Korban :
1. Nama/Inisial : (FA) Laki-laki
2. Nama/Inisial : (B) Laki-laki
3. Nama/Inisial : (EP) Laki-laki
4. Nama/Inisial : (AJ) Laki-laki
Identitas Tersangka :
1. Nama/Inisial : (SB) Laki-laki
• TTL : Tanjungpinang, 15-10-1977
• Alamat : Jl. Brigjen Katamso Gg. Kenanga Kel. Tanjung uggat Kec. Bukit Bestari
2. Nama/Inisial : (J) Laki-laki
• TTL : Tanjungpinang, 10-07-1997
• Alamat : Jl. Brigjen Katamso Gg. Kenanga Kel. Tanjung uggat Kec. Bukit Bestari
3. Nama/Inisial : (MAF) Laki-laki
• TTL : Kijang, 01-03-2000
• Alamat : Kp. Karang Rejo Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur
4. Nama/Inisial : (P) als (A) Laki-laki
• TTL : Tanjungpinang, 04-06-1984
• Alamat : Jl. Brigjen Katamso Gg. Kenanga Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
“Barang bukti yang diamankan adalah1 (satu) buah kemeja lengan panjang berwarna putih dengan merek hotman, 1 (satu) buah besi pipa bulat warna abu – abu, dan visum et revertum”, terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.
Awal Sya’ban menambahkan bahwa terhadap pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) ke – 1 K.U.H.PIDANA.
“Barang siapa dengan sengaja dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka dipidana penjara paling lama 7 tahun,”pungkasnya.
(KS05).
Editor : Tedjo