Beranda Kriminal Nekat, Pasangan Suami Istri Ditangkap Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur Terkait Curanmor

Nekat, Pasangan Suami Istri Ditangkap Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur Terkait Curanmor

Handcuffs on fingerprints
Criminal Pictures [HD] | Download Free Images on Unsplash
Ilustrasi Kriminal/Foto: Istockphoto

Tanjungpinang, Keprisatu.com – Kedua pelaku pasangan suami istri ini bernama DA (28) dan istrinya VS  (30). Keduanya ditangkap di Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin membenarkan penangkapan sepasang suami tersebut.  “Benar kita tangkap. Pasangan suami istri ini kompak bekerjasama mencuri sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT bernopol BP 4361 lD, di sebuah kos-kosan Jalan Kijang Lama Tanjungpinang, Senin (15/8/2022).

Menurut Syafruddin, atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp.8.000.000.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku VS sempat melarikan diri. Namun dua hari kemudian berhasil ditangkap di rumah saudaranya. Semalam pelaku telah sampai di Tanjungpinang,” tegas AKP Syafruddin.

Saat ini, perkara curanmor yang melibatkan pasutri ini masih dalam tahap pengembangan.

“Ada beberapa TKP yang perlu kita dalami. Diduga pelaku juga melancarkan aksi di RSUP Tanjungpinang,” terangnya.

Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

KS10