Beranda Batam Negara Rampas Lahan PT Lautan Terang, DPRD: Stop Jangan Ada Kegiatan Apapun

Negara Rampas Lahan PT Lautan Terang, DPRD: Stop Jangan Ada Kegiatan Apapun

233
0
Pertemuan di Kantor DPRD Batam
Pertemuan di Kantor DPRD Batam

keprisatu.com – Direktorat Lahan BP Batam menyatakan lahan seluas 4,7 hektar semula milik PT Lautan Terang yang berada di Kampung Tua RT01/RW02 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota saat ini sedang dalam perampasan oleh negara. Hal ini diungkapkan Kasi Pengadaan dan Pengalokasian Lahan BP Batam, Desniko Garfiosa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (28/9/2021) sore.

“Dari data yang kami pegang, memang benar lahan seluas 4,7 hektar tersebut dimiliki PT Lautan Terang dan mereka sudah ada izin prinsip dan juga sudah melunasi UWT hingga tahun 2038 mendatang,” kata Niko sapaan akrabnya.

Niko menuturkan, lahan yang dimiliki PT Lautan Terang tersebut, berdasarkan keputusan dari Kejaksaan Tinggi, bahwa lahan tersebut dalam sengketa dan sudah di rampas oleh negara. Kata dia, penyitaan lahan ini, karena ada permasalahan oleh pemiliknya yakni terkait korupsi.

“Kami ada menerima surat dari Kejaksaan Tinggi, bahwa lahan milik PT Lautan Terang keberadaannya lagi di rampas oleh negara,” ujarnya.

Oyong Wahyudi perwakilan PT Lautan Terang menyatakan, akan melakukan upaya hukum terkait penyitaan lahan perusahaan PT Lautan Terang. Kata dia, sampai saat ini, pihak perusahaan tidak pernah dapat surat pemberitahuan terkait penyitaan lahan perusahaan.

“Terus terang kami akan melakukan upaya hukum. Selama ini kami tidak tahu kalau lahan ini sudah disita oleh negara, dan kenapa pihak BP tidak menyurati ke kami. Mana suratnya, kami juga perlu tahu,” ujarnya.

Oyong menuturkan, selama tidak ada pemberitahuan ke pihak perusahaan terkait penyitaan lahan perusahaan, pihaknya tetap melakukan pekerjaan seperti biasa. Kata dia, dari pernyataan warga saat ini, ada beberapa perusahaan yang dianggap meresahkan warga.

“Kenapa hanya PT Lautan Terang saja yang diributkan, katanya ada beberapa perusahaan,” ucapnya.

Sapri juga salah satu perwakilan dari PT Lautan Terang, menerangkan, bahwa lahan seluas 4,7 hektar ini milik perusahaan. Dan bahkan sambungnya, mereka mempekerjakan tokoh masyarakat setempat yang bernama Arifin (sudah meninggal) untuk menjaga lahan tersebut.

“Sejak almarhum Arifin jaga lahan kami, tidak ada masalah yang timbul. Tapi setelah beliau meninggal dunia, baru timbul permasalahan ini, yakni anaknya yang bernama Nasarudin mengaku mendapatkan warisan dari almarhum Arifin berupa tanah. Nah tanah yang dimaksud ini lahan milik PT Lautan Terang, saat itu, Nasarudin mengkapling-kapling lahan ini dan dijual ke masyarakat,” ucapnya.

Setelah mendapatkan kabar lahan milik PT Lautan Terang diperjual belikan sambungnya, pihak manajemen langsung meninjau lokasi. Dan benar saja, diatas lahan tersebut sudah berdiri bangunan rumah, fasilitas umum dan lain sebagainya.

“Kami ingatkan warga agar jangan membangun bangunan diatas lahan perusahaan. Kami juga telah melakukan upaya hukum karena lahan tersebut diperjual belikan oleh oknum tersebut. Kalau pin oknum tersebut memiliki legal standing, tolong tunjukan ke kami. Kami telah memiliki lahan tersebut sejak tahun 2010 silam,” ucapnya.

Wiro salah satu warga Kampung Tua RT01/RW02 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota mengatakan, bahwa lahan tersebut sepengetahuannya merupakan lahan yang tidak dimiliki oleh siapapun. Sebelumnya, tidak ada plang nama atau tanda apapun terkait kepemilikan lahan seluas 4,7 hektar tersebut.

“Kami masyarakat butuh tempat tinggal, kalau punya perusahaan harusnya kasih tanda lah, biar kami tidak terkecoh, karena ini menyangkut masyarakat banyak, dan kami warga disini tidak mengerti hukum,” ujarnya.

Kata dia, saat ini yang diperlukan sama warga ialah solusi yang dapat diselesaikan dengan baik. Untuk itu sambungnya, pemerintah harus adil dalam menentukan sikap, apakah lahan ini dikembalikan ke perusahaan atau diberikan kepada masyarakat.

“Kalau sudah begini carilah jalan terbaik, harus ada solusi yang bagus, biar tidak ada keributan antara warga dan perusahaan. Dari awal kami kira memang ini lahan tidur, makanya kami timbun,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto meminta kepada semua pihak baik pihak warga maupun pihak perusahaan agar sama-sama menahan diri. Kata dia, berdasarkan keterangan dari BP Batam, lahan tersebut statusnya sedang dalam perampasan negara.

“Kita sudah dengar, lahan ini sedang bermasalah dan dirampas negara. Baik perusahan maupun warga, saya mohon agar tidak melakukan pengerjaan apapun, kita tunggu saja sampai ad keputusan yang ingkrah,” ucapnya.

Budi meminta pihak terkait seperti Kecamatan maupun Kelurahan, agar dapat memantau atau mengawasi lahan tersebut. Kalau ada kegiatan mohon dihentikan, baik yang dilakukan warga maupun perusahaan.

“BP dan Pemko Batam ada aparat penegak perda, kalau ada kegiatan tolong dihentikan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kami akan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi terkait status lahan ini,” ucapnya.(KS10)