Beranda Internasional Najib Divonis 12 Tahun, Hakim Kabulkan Penangguhan

Najib Divonis 12 Tahun, Hakim Kabulkan Penangguhan

Najib Razak menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020).

Keprisatu.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dinyatakan bersalah atas korupsi dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Selasa (28/7/2020), dalam persidangan pertama atas skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur, Mohamad Nazlan Ghazali menghukum Najib 12 tahun dan denda sebesar 210 juta dolar AS dan denda 210 juta ringgit atau setara Rp717 miliar.

Najib, 67, juga menerima 10 tahun penjara karena masing-masing dari tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan tiga tuduhan pencucian uang karena secara ilegal menerima hampir 10 juta dolar AS dari SRC International, mantan unit dana negara.

“Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan,” kata Mohamad Nazlan seperti dikutip dari reuters.

Meski divonis 12 tahun, tapi hakim mengizinkan permintaan pengacara Najib untuk penangguha hukuman penjara dan hukuman keuangan. Dengan catatan, Najib untuk membayar uang jaminan dari awalnya sebesar 1 juta ringgit setara Rp3,4 miliar, naik menjadi total 2 juta ringgit atau setara Rp6,8 miliar.

Najib mengaku tidak bersalah, dan mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan di Pengadilan Federal Malaysia jika terbukti bersalah. Putusan itu berpotensi dapat dibatalkan sebagian atau seluruhnya oleh pengadilan tinggi pada tingkat banding, meskipun itu bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Hampir 10 juta dolar AS dalam kasus SRC International adalah sebagian kecil dari dana yang Najib duga telah disalahgunakan dari 1MDB, dana negara.

Jaksa penuntut mengatakan lebih dari 1 miliar dolar AS dana 1MDB masuk ke akun pribadi Najib, di mana ia menghadapi total 42 tuntutan pidana. Najib telah memimpin negara itu selama hampir satu dekade, sebelum kalah dalam pemilihan 2018.

Pengacara Najib berpendapat, kliennya disesatkan oleh pemodal Malaysia, JL dan pejabat 1MDB lainnya untuk meyakini, bahwa dana yang disimpan dalam rekeningnya didonasikan oleh keluarga kerajaan Saudi, bukannya disalahgunakan dari SRC International seperti dugaan jaksa.

Hakim Mohamad Nazlan mengatakan kepada pengadilan bahwa alasan itu “dibuat-buat” untuk percaya, bahwa Najib bisa saja disesatkan oleh JL. Akan tetapi, kenapa Najib tidak pernah mempertanyakan klaim JW bahwa uang itu adalah sumbangan.

Najib membuat pernyataan singkat di pengadilan sebelum dijatuhi hukuman, dengan mengatakan ia tidak pernah menuntut atau merencanakan 42 juta ringgit di akunnya. “Belum ada bukti atau saksi yang mengatakannya,” katanya.(ks01)